Polri Menyatakan Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Autentik dan Sah, Tidak ditemukan unsur Pidana
Jakarta, Pendidikannasional.id – Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa ijazah Ir H Joko Widodo dianggap autentik dan sah setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik yang menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan diadakan setelah adanya pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 Jokowi.

“Kami telah menginterogasi 39 orang saksi, termasuk perwakilan dari UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang terlapor, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan analisis laboratorium forensik, kami sampai pada kesimpulan bahwa ijazah Joko Widodo adalah autentik dan sah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.
Polri menjelaskan bahwa laporan tersebut menyebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, investigasi lebih lanjut tidak menemukan tanda-tanda tindak pidana.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/psht-cabang-kabupaten-semarang-siap-pembangunan-bangsa/
Selama penyelidikan yang meliputi 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan berbagai dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, sampai ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah melalui pemeriksaan forensik dan dinyatakan cocok serta sah.
“Ijazah S1 nomor 1120 telah diuji secara forensik dan dinyatakan sesuai dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti ditulis menggunakan mesin ketik serta teknik cetak sesuai dengan periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Lebih jauh, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun telah ditemukan tidak ada unsur pidana, proses tetap berada pada tahap penyelidikan. Polri belum meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan karena kurangnya dasar hukum yang memadai.
“Kami masih berfokus pada penyelesaian penyelidikan. Mengenai kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak substansial, hal itu bisa dipertimbangkan jika terdapat unsur pidana. Namun, untuk saat ini, tidak ada langkah ke arah itu,” tegasnya.
(*** ).


Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, ( Foto : *** ). 
