Kapolres Natuna Rilis Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove 2021, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Ranai,Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Polres Natuna secara resmi mengumumkan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021. Rilis perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, di Mapolres Natuna pada Selasa, 17 Februari 2026.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Ia menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare yang bersumber dari program pemerintah.

Dua orang tersangka berinisial “I” (36) dan “AR” (39) telah ditetapkan dan ditahan. Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta manipulasi kuitansi kegiatan bersama Ketua Kelompok Tani Mitra pada saat pelaksanaan program. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mencairkan anggaran tanpa realisasi pekerjaan yang sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp350.150.825. Nilai tersebut diperoleh setelah auditor melakukan verifikasi dokumen administrasi, pemeriksaan fisik lapangan, serta analisis pertanggungjawaban keuangan kegiatan.
Kasat Reskrim IPTU Richie Putra menyampaikan bahwa penyidik telah menempuh prosedur hukum secara komprehensif, mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, koordinasi dan ekspose bersama auditor BPKP, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses hukum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif pasal lainnya sesuai konstruksi hukum yang relevan.
Kapolres Natuna menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, khususnya pada program berbasis pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi lingkungan.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
“Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara konsisten agar setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa program rehabilitasi mangrove, yang sejatinya bertujuan memperkuat ketahanan pesisir dan ekosistem laut, harus dikelola secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan agar tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.
( Julita ).


Polisi ketika menunjukan barang bukti ( Foto : Tim ). 
