Pendidikannasional.id – Presiden Joko Widodo telah menetapkan 15 Januari sebagai peringatan Hari Desa. Penetapan tersebut dinyatakan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
“Menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa,” demikian bunyi poin pertama dari Keputusan Presiden yang dapat ditemukan di situs JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/nasional/penangkapan-tiga-terduga-teroris-junrejo-kota-batu/
Penentuan Hari Desa ini berlandaskan pada pemikiran bahwa desa, sebagai elemen pengelola pemerintahan yang secara langsung memberikan layanan kepada masyarakat dengan berbagai ragam adat dan budayanya, memegang peranan vital dalam pemerataan kesejahteraan serta memperkuat kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Untuk meningkatkan peran desa dan membangun kesadaran masyarakat beserta semua pemangku kepentingan agar desa diakui sebagai subjek pembangunan, penguatan masyarakat, serta pusat pertumbuhan dan kebudayaan lokal, serta untuk menyebarluaskan kemajuan desa, penting untuk menetapkan Hari Desa. Hal ini bertujuan agar semua elemen bangsa ingat bahwa desa adalah bagian dari pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dalam menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi keputusan presiden tersebut.
Baca Juga : https://pendidikannasional.com/2024/06/13/polres-batu-berhasil-menangkap-pengedar-miras-oplosan/
Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa berlandaskan pada tanggal disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
“Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara menyeluruh mengatur peran dan posisi desa pada 15 Januari 2014, merupakan titik balik yang memberikan kejelasan mengenai status dan kepastian hukum desa dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” demikian yang tercantum dalam Keputusan Presiden.
Pada Diktum Kedua peraturan ini dijelaskan bahwa Hari Desa tidak dianggap sebagai hari cuti.
“Presiden telah menetapkan bahwa keputusan ini akan mulai berlaku pada tanggal ditentukan,” demikian tercantum pada Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang dikeluarkan di Jakarta pada 31 Juli 2024.
( Kontributor, Abu ) / ( Adi ).




