Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Tepat pada pertengahan Bulan Ramadhan 1445 H Kejaksaan Negeri Batu telah menggelar Konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada salah satu Bank di Kota Batu, penyelidikanan baik yang tengah berjalan maupun penyelidikan yang baru, kegiatan tempat tersebut di Gedung Kejaksaan Negeri Batu Jl. Bukit Berbunga No.13,Sidomulyo Kota Batu pada hari Senin, ( 25/03/2024 ) siang.

Adapun dalam kegiatan tersebut turut hadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi PB3R dan Kasi Datun serta seluruh Media yang hadir.
Pada kesempatanya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, SH,MH, mengemukakan bahwa kejaksaan telah mendapatkan laporan terkait dugaan korupsi KUR fiktif yang dilakukan oleh oknum di salah satu Bank di kota Batu.
Pertanggal 13 Maret 2024 kami telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi pencairan pengajuan pinjaman KUR ( Kredit Usaha Rakyat ) tahun 2021-2023, terkait hal ini ada dua modus yang dilakukan dimana kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan fokus mencari tersangka yang nantinya untuk mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan tersebut. Dua modus yang dilakukan adalah ada dalam istilah topengan dan tempilan.” Terangnya.
Kepala Kejari juga menambahkan bahwa “Topengan ini yang bersangkutan mengajukan atau membuat seolah-olah olah subjek meminjam sedangkan faktanya tidak meminjam yang bisa di katakan fiktif, sedangkan Tempilan sedang mencari Subjek yang benar-benar membutuhkan pinjaman tetapi ruginya tidak sesuai dengan yang di ajukan sebagai contoh ada satu Subjek yang mengajukan 10 jt tapi seoah olah bisa meminjam dengan senilai 50 jt sehingga uang yang 10 jt di berikan dan yang 40 jt di ambil.Jadi Topengan diambil secara menyeluruh dan Tempilan mengambil lebih banyak dari yang di ajukan subjek tersebut, jadi inilah yang terjadi dalam kurun waktu dari tahun 2021-2023 yang tentunya setelah di akumulasi mencapai jumlah tertentu sehingga bisa merugikan negara.” Tambahnya.
Pada waktu yang lain Kasi Pidsus menjelaskan bahwa setelah kita terbitkan surat perintah penyidikan dan langsung melakukan penelitian terhadap pihak pihak mana saja yang akan kita lakukan pemanggilan jadi hal ini kita melakukan pemanggilan dari berbagai macam pihak tidak hanya dari debitur tetapi juga dari pihak Bank itu sendiri dan pemanggilan kepada pengawas Bank serta pihak yang ada di lapangan seperti koperasi koperasi untuk dimintai keterangan dan barang bukti.
” Kami akan meminta perhitungan secara resmi yang sebelumya berdasarkan alat alat bukti yang telah diterima baik itu Print out , Saksi saki yang sudah di pakai untuk Topengan atau Tempilan, jadi kerugian negara untuk saat ini kami masih menunggu hasil dari kasi pemeriksaan. Dalam Hal ini kertelibatanya siapa saja kita masih tahap penyedikan dan akan kita berikan lebih lanjut setelah selesai dalam tahap tahap berikutnya. Dan ini merupakan bukan penipuan melainkan masuk dalam UU Tindak Pidana Korupsi.” Pungkasnya. ( Red ).




