SIDANG PERKARA PUSKESMAS BUMIAJI DENGAN AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN
PENDIDIKANNASIONAL.ID – Surabaya, Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 Jam 10.00 WIB s/d 11.30 WIB, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan Terdakwa DA dan ADP.

Dalam hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam konferensi dan membacakan Dakwaan yakni Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Darwanto, SH.MH selaku Ketua Majelis, Alex Cahyono, SH, MH selaku Hakim Anggota dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota.
Perlu diketahui bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 menyeret 4 Terdakwa ke meja konferensi Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan, dan 2 terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. Dimana 2 pengirim An. DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum kesejahteraan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen).
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 dengan
Agenda pembacaan Eksepsi (Surat Penolakan atau Keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum) dari kedua terdakwa yang diterbitkan dan dibacakan oleh Penasehat Hukum.
Batu, 26 Maret 2024Tipikor Surabaya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
( M. Januar Ferdian, SH.MH / Merah ).




