Warga Batu Wajib Tahu! Aturan Penggunaan Sound System Mulai Diberlakukan

Suasana rapat konstruktif Forkopimda Kota Batu membahas draft surat edaran penggunaan sound horeg ( Foto : Humas Polres Batu ).

Kapolres Batu dan Forkopimda Finalisasi Aturan Penggunaan Sound System untuk Hiburan di Ruang Terbuka

Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Guna menciptakan ketertiban umum sekaligus mengakomodir kebutuhan hiburan masyarakat, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu menggelar rapat koordinasi finalisasi drafat Surat Edaran tentang penggunaan Sound System untuk Hiburan di Ruang Terbuka (Sound Horeg).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Wali Kota Batu, Balai Kota Among Tani, pada Senin (25/08/2025) itu membahas sejumlah aturan main yang akan dijadikan pedoman.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha memimpin rapat koordinasi finalisasi aturan sound system bersama Forkopimda di Balai Kota Among Tani.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha memimpin rapat koordinasi finalisasi aturan sound system bersama Forkopimda di Balai Kota Among Tani.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa aturan ini disusun berdasarkan asesmen teknis yang telah dipersiapkan. Beberapa poin kunci yang diatur meliputi pembatasan dimensi perangkat sound, ambang batas tingkat kebisingan (desibel), dan penetapan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Mulai sekarang, pemberian izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan dikeluarkan. Bahkan, proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari satu kali sebelum izin benar-benar diterbitkan,” tegas Andi Yudha.

Suasana rapat konstruktif Forkopimda Kota Batu membahas draft surat edaran penggunaan sound horeg.
Suasana rapat konstruktif Forkopimda Kota Batu membahas draft surat edaran penggunaan sound horeg.

Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya bersama untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan aspirasi masyarakat. Aturan yang dirumuskan tidak hanya bersifat membatasi, tetapi juga memberikan kepastian dan ruang bagi kegiatan masyarakat agar berjalan tertib, aman, dan bermanfaat.

“Kita ingin memastikan bahwa kegiatan yang menggunakan sound system mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu, bukan sekadar hiburan semata, tetapi juga membawa manfaat sosial dan ekonomi,” tambahnya.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/karnaval-budaya-nusantara-2025-weleri-ada-weleri-bisa/

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Rapat yang dihadiri seluruh jajaran Forkopimda Kota Batu tersebut berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan dari setiap pihak untuk penyempurnaan aturan.

Kehadiran Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas, meminimalisir potensi konflik sosial akibat kebisingan, dan tetap mendukung geliat kegiatan budaya serta hiburan yang positif bagi warga Kota Batu.

 

(Humas Polres Batu). 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup