Pemkot Batu Siapkan Aturan Main Penggunaan Sound System, Jaga Ketertiban dan Ekspresi Budaya
Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas penertiban penggunaan sound system atau sound horeg di ruang publik, Senin (25/8). Rakor yang melibatkan Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan merumuskan aturan main yang menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, kenyamanan warga, dan ruang ekspresi budaya.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, yang memimpin rapat bersama Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan langkah ini bukan untuk melarang kegiatan masyarakat. “Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” tegas Heli di Balaikota Among Tani.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang akan disesuaikan dengan kondisi lokal Kota Batu melalui Peraturan Wali Kota. Rancangan aturan yang sedang dimatangkan mencakup beberapa poin ketat, antara lain:
· Batas Kebisingan: Maksimal 120 desibel (dB) untuk konser/pertunjukan musik dan 80-85 dB untuk pawai/karnaval.
· Spesifikasi Sound System: Maksimal 5-6 unit subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib memiliki KIR layak jalan.
· Pembatasan Waktu: Seluruh kegiatan harus berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam.
· Larangan Substansial: Melibatkan anak-anak (anti-eksploitasi), pornografi, narkoba, minuman keras (miras), saweran yang merendahkan martabat, dan tindakan mengganggu ketertiban.
· Kewajiban Panitia: Wajib menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab penuh atas segala dampak kegiatan.
· Perizinan: Setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin dari Polres Batu dengan melampirkan pernyataan tanggung jawab bermaterai.

Dalam diskusi, Dewan Kesenian Kota Batu mengingatkan agar aturan tidak mematikan ruang ekspresi seni tradisi seperti bantengan atau gamelan. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu menekankan pentingnya aturan yang berbasis kearifan lokal dan nilai moral.
Lihat juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Merespons hal itu, Wawali Heli menyatakan bahwa kegiatan adat dan budaya seperti selamatan desa atau karnaval akan mendapat perhatian khusus. “Kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu. Aturan ini tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, dibentuk tim kecil untuk merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah, aparat, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.
Dengan adanya aturan yang jelas, Pemkot Batu berharap berbagai kegiatan masyarakat dapat berlangsung tertib dan aman tanpa mengurangi nilai budaya, sekaligus menjaga kenyamanan warga serta citra Kota Batu sebagai destinasi wisata premium.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Batu


Rakor penertiban sound horeg dihadiri perwakilan Polres, Kodim, MUI, Dewan Kesenian, dan camat/lurah se-Kota Batu.( Foto. : Prokopim ). 
