Pemilik dan Sopir Bus Sakhindra Trans Resmi Jadi Tersangka

Kapolres Batu, memaparkan Realess menetapkan pemilik dan Sopir menjadi tersangka Laka. ( Foto : Ria ).

Tindak Pidana Kesengajaan Pemilik dan Sopir Bus yang Mengakibatkan 4 Korban Jiwa di Kota Batu Resmi Menjadi Tersangka

Batu, Pendidikannasional.id – Kapolres Batu mengumumkan perkembangan hukum terkait kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat orang di Kota Batu pada Jumat, 17 Januari 2025. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Comand Center Polres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata mengungkapkan bahwa Direktur PT Sakhindra Cemerlang Wisata, yang juga pemilik bus pariwisata dengan nomor polisi DK7942GB, telah dinyatakan bersalah. Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur telah menetapkan MAS 30, sopir bus pariwisata Sakhindra Trans, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. 

” Pemilik bus, yang memiliki inisial RW dan merupakan warga Bali, dikenakan Pasal 315 Ayat 1 juncto Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 359 atau 360 KUHP. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RW telah lalai dalam memperhatikan perawatan kendaraan dan tidak melakukan uji KIR secara berkala,”kata Kapolres Batu. 

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/nasional/langkah-prabowo-dalam-wujudkan-swasembada-pangan/

“Mengenai pasal yang dikenakan, AKBP Andi menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta. Ia juga menegaskan bahwa izin trayek untuk PT Sakhindra Cemerlang Wisata tidak ada, dan berdasarkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021, perusahaan tersebut belum memiliki izin trayek untuk penyelenggaraan angkutan.”tambahnya.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Andy menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun PT Sakhindra Cemerlang Wisata memiliki akta pendirian, perusahaan itu tidak memiliki izin trayek dan tidak memperbarui pengujian KIR. Sementara itu, hasil pemeriksaan dari Dinas Perhubungan ( Dishub ) setempat menunjukkan bahwa kondisi kendaraan tidak layak untuk beroperasi. 

“Fungsi sistem pengereman dinyatakan buruk, dengan kondisi tromol belakang sebelah kiri yang bergelombang dan indikator tekanan rem angin yang tidak berfungsi dengan baik. Pemeriksaan juga menemukan bahwa tidak ada sisa angin yang dihasilkan saat penekanan pedal rem.” Tutupnya. 

( Adi ).

Array
Related posts
Tutup
Tutup