Kelurahan Temas Bagikan Sertifikat Tanah PTSL Tahap Ke-6

Batu, Pendidikannasional.id – Kelurahan Temas hari ini membagikan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahap 6 kepada warga masyarakat Temas yang bertempat di Pendopo Satrio Projo, sekitar pukul 09.00 wib. Jum’at 04 Oktober 2024.

Adapun dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kelurahan Temas, Ketua Pokmas, BPN atau yang mewakili, Pratama Kota Batu atau yang mewakili, Tokoh masyarakat, dan seluruh penerima sertifikat PTSL yang hadir. 

Dalam kesempatanya sebagai Kepala Kelurahan Temas, Adi Santoso, S.T.,M.M mengemukakan bahwa PTSL ini merupakan kelanjutan program yang di laksanakan tahun 2023 dan akan dituntaskan pada tahun 2024.

” Dari Lima Desa atau Kelurahan masing-masing di berikan kuota Seribu, dan cuman Kelurahan Temas yang di berikan tambahan bonus Tujuh kuota lagi. Ada proses tukar guling yang hampir Empat Puluh tahun dan Alhamdulillah melaluhi mekanisme ini serta di juknis yang sudah ada, peraturan tentang agraria menyelesaikan permasalahan juga ada. Memang butuh ricek enricek itu harus dilakukan karena aksesnya hukum, nantinya secara administrasi kita mencatatkan yang harus diketahui asal usul atau riwayat tanahnya, luasnya dan lain sebagainya agar di kemudian hari tidak ada sengketa tanah dan untuk meminimalisir resiko hukum.” Ungkapnya ke awak media. 

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/olahraga/psht-tangsel-juara-umum-1-pra-remaja-kasad-ii-2024/

Kepala Kelurahan Temas juga menambahkan, ” jika misalkan tidak membuka jalan tembus atau menyelesaikan program tukar guling, kita mungkin tidak mengambil PTSL. Niat kita dikarenakan warga sudah memberikan tanah untuk jalan umum ( vasum ), kemudian melaluhi pemerintah Kota Batu jalan di aspal melaluhi dua tahap dan akhirnya selesai jalan tembus, kelurahan Sisir, juga ke Desa Pandan.”Imbuhnya.

Ditempat yang sama selaku Ketua Pokmas, Dulhajib juga mengatakan bahwa terkait dengan tanah ini, kita sewaktu membuka data kerawangan itu harus jeli dan teliti, kemudian mencari saksi ahli waris itu kita harus tahu. 

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

” Untuk warga masyarakat yang belum mendapat PTSL , maka akan kami tuntaskan pada tahun ini, sehingga tidak ada PR lagi atau tidak ada tanggungan ke masyarakat. Kemudian kedepan ada program peta bidang yaitu yang tidak sama dengan PTSL, yang mana akan mendapat cuma selembar peta bidang tanah saja. Ketika masyarakat sudah tahu kepastian hukumnya peta bidang maka tinggal melangkah sebagai wajib pajak atau pemilik lahan saja sendiri mengurus ke BPN tinggal satu tahapan saja dan SHM bisa di urus secara reguler.” Ungkapnya. 

Salah satu warga masyarakat penerima sertifikat PTSL dari RW 09 , Komarudin menyampaikan bahwa bersyukur sekali sudah menerima sertifikat tanahnya secara gratis. Kemudahan-kemudahan seperti ini yang begitu banyak sehingga masyarakat tidak terbebani dengan terbitnya sertifikat. 

” Berharap kedepan lebih ditingkatkan jumlahnya, berharap juga kepada masyarakat jika ada kekurangan kelengkapan persyaratan administrasinya, secepatnya di lengkapi sehingga mempermudahkan petugas, baik di kelurahan yang dikelola oleh POKMAS juga pemerintah, sehingga lebih mudah serta lebih cepat untuk mengurus PTSL ini.” Harap nya ke awak media.

Array
Related posts
Tutup
Tutup