Polres Natuna Akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong pada Malam Tahun Baru 2026
Natuna,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Natuna, IPTU Erwan Toni, secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot modifikasi atau brong selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Menurut IPTU Erwan Toni, penggunaan knalpot brong dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum lalu lintas, tetapi juga mengganggu keselamatan dan ketenangan publik. “Knalpot brong menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu pengguna jalan, mengacaukan ketertiban umum, serta dapat mengusik kekhusyukan warga yang sedang beribadah,” tegasnya dalam konferensi pers di Pos Operasi Lilin Seligi 2025, Sabtu (28/12/2025).
Polres Natuna menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini. Setiap pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong akan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Natuna untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian akan menggelar operasi gabungan skala besar pada malam pergantian tahun. Operasi ini akan melibatkan personel dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna. “Patroli gabungan akan kami laksanakan secara intensif. Jika ditemukan pelanggaran, khususnya penggunaan knalpot brong, tindakan tegas akan kami berikan di tempat,” jelas IPTU Erwan Toni.
Di akhir pernyataannya, IPTU Erwan Toni mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. “Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, perayaan Tahun Baru 2026 di Natuna dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga,” tutupnya.
( Julita ).




