Hearing Sumber Mata Air, Dukung Asta Cita Presiden dan Nawa Cita Wali Kota Batu

https://katalog.inaproc.id/informasi-suara-indonesia

Masyarakat Batu Gugat Penutupan Sumber Mata Air dan Fasum ke DPRD

Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Asosiasi Penyelamat Sumber Mata Air dan Fasum (APSMAF) bersama warga Desa Giripurno, Dusun Sabrang Bendo, melakukan audiensi (hearing) dengan DPRD Kota Batu pada Rabu (26/11/2025). Mereka memperjuangkan hak atas sumber mata air dan fasilitas umum (fasum) yang tertutup dan terganggu akibat aktivitas pembangunan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Al-Hikmah.

Audiensi ini merupakan eskalasi dari berbagai pertemuan sebelumnya yang dinilai tidak membuahkan hasil. Masyarakat menilai keberadaan bangunan YLPI Al-Hikmah telah mematikan sumber mata air “Samin” dan menutup akses fasum berupa jalan dan sungai.

Anggota DPRD, Camat Bumiaji, Kepala Desa dan BPD
Anggota DPRD Batu, Camat Bumiaji, Kepala Desa dan BPD Giripurno,

Dalam pemaparannya, perwakilan APSMAF menyebutkan bahwa sumber mata air Samin sebelumnya dimanfaatkan untuk sistem penyediaan air minum (HIPAM), pertanian (HIPA), irigasi, dan kebutuhan pokok sehari-hari ribuan warga di beberapa dusun, bahkan hingga ke wilayah Arhanud.

“Sejak operasional tempat tersebut, fasum jalan, sumber mata air, serta sungai tertutup. Masyarakat tidak bisa lagi memelihara dan memanfaatkannya secara maksimal,” ujar salah seorang anggota APSMAF.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/nasional/prabowo-perkuat-distribusi-bansos-bantu-motor-untuk-seluruh-penyuluh-kb-di-indonesia/

Masyarakat menduga, penyusutan debit air hingga matinya sumber Samin disebabkan oleh aktivitas pengeboran sumur bor di area YLPI Al-Hikmah. Kini, mereka khawatir sumber-sumber mata air lain di bawahnya akan mengalami nasib serupa.

Dalam audiensi yang dihadiri oleh Camat Bumiaji, perangkat desa, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Kota Batu ini, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pengembalian fungsi fasum (sumber air, sungai, dan jalan) seperti semula.

2. Penghentian seluruh aktivitas pembangunan dalam radius 200 meter dari sumber mata air.

3. Normalisasi segera fasum yang menyekat sumber mata air.

Ketua APSMAF ketika di gedung DPRD
Ketua APSMAF, Robiyan ketika di gedung DPRD Kota Batu

Sementara itu Ketua Asosiasi Penyelamat Sumber Mata Air dan Fasum ( APSMAF ), Robiyan menjelaskan bahwa diadakanya hearing tersebut berdasarkan dari hasil pertemuan terakhir yang diselenggarakan di gedung Desa Giripurno. 

” Kami disini mendukung program pemerintah baik program Wali Kota Batu maupun Program Presiden Prabowo untuk menunjang ketahanan pangan, jika sumber mata air ini mati maka sumber kehidupan akan juga lumpuh, seperti pertanian pertenakan dan lain lain sebagainya” ujar Robiyan. 

Tuntutan ini dilandasi sejumlah payung hukum, termasuk UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Mereka juga mengutip UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 7 yang melarang sumber air dikuasai pihak tertentu, dan Permen PUPR tentang penetapan garis sepadan mata air.

Wakil Ketua DPRD bersama Ketua Komisi A DPRD Kota Batu
Wakil Ketua DPRD bersama Ketua Komisi A DPRD Kota Batu

Wakil Ketua DPRD Kota Batu yang memimpin audiensi menyatakan terima kasih atas kehadiran masyarakat. Pihaknya menegaskan peran DPRD sebagai fasilitator.

“Kami akan mencari titik masalah untuk dicarikan solusi terbaik. Jika terdapat pelanggaran undang-undang, kami akan meluruskannya,” tegasnya.

Dinas Lingkungan Hidup Ketika memaparkan
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Batu ketika memaparkan perihal terkait sumber mata air

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan temuan penting. YLPI Al-Hikmah diduga tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan kajian konservasi lingkungan secara periodik, sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinannya.

“Kami belum menerima dokumen tersebut. Jika terdapat lebih dari satu sumur bor, perlu ditanyakan lagi perizinnnya,” jelas DLH.

Dinas PUPR Kota Batu ketika memaparkan perihal irigasi
Dinas PUPR Kota Batu ketika memaparkan terkait irigasi

Di sisi lain, Dinas PUPR Kota Batu menegaskan komitmennya untuk menjaga aset negara. “Jika ditemukan pelanggaran terkait drainase, sepadan sungai, atau gangguan fungsi irigasi, kami akan menindaklanjutinya. Pemerintah hadir untuk mengurai masalah ini, yang juga sejalan dengan program Presiden Prabowo ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

Audiensi yang berlangsung lancar dan kondusif ini ditutup dengan komitmen bersama untuk melakukan kunjungan kelapangan guna memverifikasi dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan temuan yang ada.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Untuk diketahui dalam kegiatan hearing tersebut bisa diambil kesimpulan antara lain : 

Masyarakat Desa Giripurno, melalui APSMAF, melakukan audiensi (hearing) dengan DPRD Kota Batu untuk menuntut penyelamatan sumber mata air dan fasilitas umum (fasum) yang terancam oleh aktivitas dan bangunan Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Al-Hikmah.

1. Akar Masalah: Pembangunan oleh YLPI Al-Hikmah diduga telah menutup akses fasum (jalan, sungai) dan menyebabkan menyusutnya debit hingga matinya sumber mata air “Samin”, yang vital untuk kebutuhan pokok, pertanian, dan air minum masyarakat beberapa dusun.

2. Tuntutan Masyarakat:

   · Normalisasi dan pengembalian fungsi fasum (sumber air, sungai, jalan).

   · Penghentian pembangunan dalam radius 200 meter dari sumber mata air, sesuai amanat undang-undang.

3. Dasar Hukum: Masyarakat menguatkan tuntutan dengan mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, serta peraturan turunannya yang melarang penguasaan sumber air oleh pihak tertentu dan menetapkan kawasan lindung di sekitar mata air.

4. Respon Pemerintah:

   · DPRD: Bersikap sebagai fasilitator dan berjanji akan menindaklanjuti dengan turun ke lokasi untuk memverifikasi dan mencari solusi, terutama jika ada indikasi pelanggaran hukum.

   · Dinas Lingkungan Hidup: Mengungkapkan bahwa YLPI Al-Hikmah diduga tidak memenuhi kewajiban laporan periodik terkait konservasi lingkungan yang disyaratkan dalam perizinannya.

   · Dinas PUPR: Berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mengganggu fungsi irigasi dan aset negara (drainase, sepadan sungai).

 

( Ria ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup