
https://katalog.inaproc.id/informasi-suara-indonesia
Rutan Kelas IIA Batam tingkatkan layanan hukum! Tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi berkolaborasi dengan Rutan Batam untuk memastikan akses keadilan yang setara bagi warga binaan dan masyarakat. Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) juga telah diresmikan untuk layanan konsultasi hukum GRATIS!
Batam, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Dalam upaya konkret memperkuat pemenuhan hak hukum setiap warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa, pada Selasa (25/11/2025 ).
Acara yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIA Batam ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau. Kehadiran pejabat tinggi tersebut menegaskan komitmen dan dukungan penuh pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan aksesibilitas bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Usai penandatanganan, rangkaian acara dilanjutkan dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Rutan Batam yang berlokasi di Balai Pelayanan. Pemotongan pita menandai dibukanya pusat layanan konsultasi hukum secara cuma-cuma ini. Pos Bankum tidak hanya melayani warga binaan, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum yang membutuhkan pandangan hukum.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam dalam sambutannya menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan asas persamaan di depan hukum (equality before the law).
“Kemitraan dengan ketiga LBH terpercaya ini kami wujudkan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan, tanpa terkecuali, memiliki akses untuk memperoleh bantuan hukum yang berkualitas. Kehadiran Pos Bankum juga kami harap dapat menjangkau keluarga warga binaan dan masyarakat yang berkunjung, sehingga mereka dapat berkonsultasi hukum tanpa dibebani biaya,” paparnya.

Sinergi antara Rutan dan ketiga LBH diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelayanan hukum yang lebih integratif dan responsif. Dengan demikian, fungsi pemasyarakatan tidak hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai institusi yang memulihkan dan melindungi hak-hak dasar setiap individu.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Rutan Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi-inovasi pelayanan dan memperluas jejaring kolaborasi. Langkah strategis ini diambil untuk senantiasa menjawab dinamika kebutuhan masyarakat serta warga binaan secara lebih optimal, efektif, dan berkeadilan.
Keberadaan Pos Bankum dan kerja sama dengan multiple LBH ini dipandang sebagai terobosan penting yang dapat menjadi model bagi unit pemasyarakatan lainnya dalam memperkuat pilar-pilar keadilan di Indonesia.
( Boy ).


Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Rutan Batam dengan pemotongan pita di Balai Pelayanan ( Foto. : istimewa ). 
