Bea Cukai Malang Berkolaborasi Dengan Pemerintah Kota Batu Gelar Press Release Hasil Operasi Bersama tahun 2024.
Batu, Pendidikannasional.id – Dalam rangka menjaga akuntabitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu gelar Press Release. Kegiatan ini untuk menyampaikan hasil operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai ( BKC ) Ilegal sebagai bagian dari edukasi penegakan hukum kepada masyarakat. Bertempat di Balai Among Tani Kota Batu pada, Jumat, ( 20 /12/2024 ).

Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang mengatakan, bahwa” pada tahun 2024, telah dilakukan Operasi Gabungan antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kota Batu. Adapun hasil penindakannya sebagai berikut: Pada Tanggal 3 Desember 2024 atas kegiatan Operasi Gabungan Bersama Pemkot Batu dilakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Suropati, Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.”
” Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.280 bungkus dengan total 24.200 batang, dengan total nilai barang Rp34.297.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp18.562.000. Pada Tanggal 19 Desember 2024, kembali dilakukan Operasi Gabungan antara Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu, didapati Toko di Jalan Bima, Desa Pendem Kecamatan Junrejo, Kota Batu menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 166 bungkus dengan total 3276 batang dengan nilai barang sebesar Rp4.520.880 dan kerugian negara sebesar Rp2.462.136.” Jelasnya.
Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini tidak hanya dari hasil kerja keras Bea Cukai Malang, namun hasil kerja nyata dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Bea Cukai Malang dengan Satpol PP, Aparat Penegak Hukum di Kota Batu serta dukungan Masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
” Kepada seluruh Masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.” Harapnya.

Sementara itu Soewarno. SE. Selaku Kasi Monitoring dan Evaluasi Satpol PP Kota Batu Mengatakan bahwa, ” Sebelum operasi tersebut dilaksanakan, kami mempersiapkan pembekalan dalam bentuk bimtek yang gunanya memberikan edukasi terkait hal tersebut, dan pesertanya adalah petugas yang akan diterjunkan di lapangan dalam pengumpulan informasi.”
” Setelah kita sebar petugas untuk mendapatkan informasi di beberapa titik, kemudian kita mendapatkan data atau sasaran dan selanjutnya kita koordinasikan ke Bea Cukai Malang. Selanjutnta dilaksanakan operasi gabungan tersebut.” Ungkapnya.
” Pemerintah Kota Batu bersinergi dengan Bea Cukai Kota Malang, untuk mampu menekan tingkat peredaran barang tanpa Bea Cukai. Pencegahan yang kami lakukan adalah melaluhi sosialisasi ke masyarakat,di tiap desa yang ada di Kota Batu, dengan sasaranya para pelaku-pelaku usaha yang ada di desa-desa, sedangan penindakannya itu langsung dari Bea Cukai itu sendiri.” Tambahnya.
Kegiatan Press Release ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Batu (Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu) sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya.
( Adi ).




