Batu, Pendidikannasional.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, menggelar rapat pleno untuk membahas penyelesaian dokumen pencalonan untuk posisi walikota dan wakil walikota Batu, dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.Pertemuan berlangsung di depan pejabat KPU yang berlokasi di lantai 2 Gedung KPU Kota Batu. Jalan Sultan Agung, Kampung Sisir, Kota Batu.Rabu, ( 04/09/2024 ).
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/krisdayanti-jalani-pemeriksaan-kesehatan-di-rs-karsa-husada/
Melaksanakan pemeriksaan dan memastikan bahwa semua dokumen pendaftaran untuk calon Walikota dan Wakil Walikota Batu dalam kampanye Pilkada 2024 masih belum lengkap serta tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Kepala Seksi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Kota Batu, Thomi Russy Diantoro, menyatakan bahwa masih ada beberapa catatan yang belum terlengkapi.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
“Kami saat ini sedang melaksanakan rapat koordinasi internal dengan tim petugas KPU Kota Batu untuk mendiskusikan kelengkapan dokumen yang perlu diperiksa sesuai dengan PKPU Republik Indonesia. Masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, seperti surat keterangan yang belum dilegalisir oleh konsuler, laporan pembayaran pajak selama lima tahun terakhir, hasil pemeriksaan kesehatan, serta surat keterangan pengunduran diri dari jabatan resmi dari pejabat berwenang. Saat ini, kami baru menerima Surat Pernyataan, sementara bukti fisik dari surat tersebut belum kami terima. “Ungkapnya.
Mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), ketiga pasangan calon telah melengkapi dan menyerahkannya kepada KPU Kota Batu.”Semua dokumen terkait LHKPN telah lengkap dan telah disampaikan kepada kami. “
Selanjutnya, pada tanggal 5 September 2024, keputusan mengenai kelengkapan administrasi para calon akan disetujui oleh KPU provinsi serta lembaga pemerintah dan kota. Dia menjelaskan
Thomi juga menambahkan bahwa pada tanggal 6 hingga 8 September tahun 2024. Lembaga yang bertanggung jawab dalam pemerintahan mengajukan permintaan untuk melakukan perubahan dan menyampaikan daftar alternatif calon partai politik yang akan ikut pemilu atau partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dan/atau pasangan calon kepada KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Selanjutnya, antara tanggal 6 hingga 14 September 2024. Ini adalah penelitian untuk memperbaiki persyaratan administrasi bagi calon serta analisis terhadap dokumen yang diperlukan bagi calon pengganti. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Thomi Russy Diantoro, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Kota Batu. ( Adi ).




