Batu, Pendidikannasional.id – Dalam rangka menilai perihal tentang kenaikan pajak, yang diduga memberatkan masyarakat. Kini kelompok, APEL Kota Batu telah mengadakan, Hearing ke DPRD Kota Batu. Guna menyampaikan perihal pajak tersebut, kegiatan ini bertempat pada gedung DPRD Kota Batu pada hari Senin, ( 24/06/2024 ).

Adapun dalam kegiatan tersebut turut hadir, wakil APEL Kota Batu bersama seluruh Kepala Desa maupun Lurah se- Kota Batu yang hadir. Ketua Komisi C DPRD, Komisi B DPRD, Bapenda, DLH beserta seluruh instansi terkait.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/psw-jombang-kota-batu-gelar-doa-untuk-bangsa-dan-negara/
Pada kesempatanya, Khamim Tohari. Mengatakan bahwa, APEL ini mengusulkan keberatan kepada kita. Sehingga ada inisiatif untuk mengadakan perubahan perda. Mungkin ada yang salah pada penerapanya,maka kami ingin perubahan perda. Sehingga perlu ada kajian kajian yang perlu seleksi.
” Jadi kesimpulanya pada intinya adalah, meminta perubahan perda tentang pajak tersebut, dan yang jelas SPPT yang bermasalah itu harus dibenahi sesuai ketentuan yang berlaku. ” Jelasnya.
Baca Juga : https://pendidikannasional.com/2024/06/13/polres-batu-berhasil-menangkap-pengedar-miras-oplosan/
Anggota Komisi C tersebut juga menambahkan bahwa, dari hearing yang dilangsungkan menghasilkan kesepakatan, akan meninjau ulang dan merevisi Perda .
” Kita akan duduk bersama, yang jelas ini eksekutif nanti terkait keberatan masyarakat. Sebenarnya tidak salah, menurut saya yang salah penerapannya, maka kami ingin ada perubahan Perda. ” imbuhnya.

Pada kesempatanya Andi Faisal Hasan selaku wakil APEL ( Asosiasi Petinggi Lurah ). Mengatakan bahwa, pada hearing kali ini kita menyampaikan, beberapa opsi yang sudah menjadi tutuntutan kita yaitu ,kenaikan SPPT PBB itu kita sepakat,untuk dinaikan tetapi maksimal 100 ℅. Jadi di Bapenda sendiri sudah ada ketentuanya,maka jangan lebih dari ketentuan tersebut, sehingga dapat merugikan masyarakat.
” Tetapi diskusi dari, Bapenda dan Komisi B serta Komisi C ada beberapa perubahan yang direvisi tetapi tidak keseluruhan, karena biang dari kenaikan ini dari rumusan rumusan yang memang perlu dikaji ulang rumusan ini yang justru berakibat pada tingginya nilai bayar pajak SPPT PBB.” Jelasnya.
“Jadi kita akan koordinasi dengan Bapenda berdiskusi bersama sama sampai nanti ada rumusan titik temu, kalu kita tetap pada nilai angka bayar yang tidak lebih dari 100℅ yang perlu dibayarkan kepada warga masyarakat, Jadi ini belum final. Setelah pembahasan tentang rumus rumus ini nanti kita akan bertemu kembali ke gedung dewan untuk membahas tentang perubahan tersebut.” Tambahnya.
Wakil APEL juga berharap bahwa,nantinya dengan pertemuan yang besok lusa itu membahas pada poin poin mana perda itu yang memang yang harus direvisi dan kita berdiskusi bersama sama sampai ketemu hasil rumusan tersebut sampai ketemu perubahan.




