Pemkot Batu Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2027, Kepastian Regulasi Masa Jabatan BPD Masih Menjadi Perhatian
Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Pemerintah Kota Batu terus memperkuat berbagai aspek persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027. Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan kebutuhan anggaran, koordinasi lintas lembaga, serta konsultasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades memiliki landasan hukum yang kuat dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persiapan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Batu, sehingga pelaksanaan Pilkades tidak dapat dilakukan secara parsial meskipun terdapat desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir lebih awal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Heru Yulianto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini berfokus pada pemenuhan seluruh kebutuhan administratif dan penganggaran sebagai fondasi utama penyelenggaraan Pilkades yang berkualitas.
“Kami sudah menyusun anggarannya dan saya juga sudah meminta data kepada KPU sebagai bagian dari persiapan,” ujar Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, kesiapan pembiayaan merupakan komponen strategis dalam penyelenggaraan Pilkades serentak. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari pembentukan panitia pemilihan, penyediaan logistik, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelaksanaan pengawasan agar seluruh proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi.
Selain aspek anggaran, Pemerintah Kota Batu juga memperkuat koordinasi lintas sektor bersama berbagai instansi terkait guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban, serta efektivitas pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades.
Aspirasi Pelaksanaan Pilkades Terpisah Belum Dapat Diakomodasi
Di tengah proses persiapan tersebut, Pemerintah Kota Batu menerima aspirasi dari tiga desa di Kecamatan Junrejo, yakni Desa Mojorejo, Desa Pendem, dan Desa Tlekung. Ketiga desa tersebut mengusulkan agar pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan lebih awal karena masa jabatan kepala desa berakhir pada awal tahun 2027.
Usulan tersebut didasari kekhawatiran akan terjadinya kekosongan kepemimpinan di tingkat desa apabila pelaksanaan Pilkades harus menunggu jadwal nasional.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Kota Batu telah melakukan konsultasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memperoleh kepastian mengenai kemungkinan pelaksanaan Pilkades secara terpisah.
“Terkait aspirasi tiga desa yang menginginkan segera diadakan pemilihan secara terpisah, atas dasar itu saya kemarin sudah mengirimkan surat ke provinsi meminta kejelasan terkait Pilkades serentak ini. Jawabannya tetap harus dilaksanakan secara serentak,” jelas Heru.
Jawaban Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades tetap harus mengikuti ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026, sehingga seluruh desa wajib melaksanakan pemungutan suara secara bersamaan sesuai jadwal nasional.
Dengan demikian, desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir lebih dahulu tetap harus menunggu pelaksanaan Pilkades serentak sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
Tahapan Pilkades Mulai Disusun Secara Sistematis
Pemerintah Kota Batu juga telah menyusun rancangan awal tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2027. Berdasarkan perencanaan tersebut, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih direncanakan dilaksanakan pada Desember 2027.

Sementara itu, proses pendaftaran bakal calon kepala desa diproyeksikan dimulai sekitar enam bulan sebelum hari pemungutan suara.
Rentang waktu tersebut dinilai memberikan ruang yang memadai bagi pemerintah desa, panitia pemilihan, maupun masyarakat untuk mempersiapkan seluruh persyaratan administratif, tahapan pencalonan, serta pelaksanaan sosialisasi secara optimal.
Kepastian Masa Jabatan BPD Menjadi Tantangan Regulatif
Di samping persiapan teknis penyelenggaraan Pilkades, Pemerintah Kota Batu juga menghadapi tantangan regulatif terkait masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, masa jabatan sejumlah anggota BPD di Kota Batu akan berakhir pada Juli 2027, atau sekitar tiga bulan sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak.
Situasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif apabila belum terdapat kepastian regulasi mengenai perpanjangan masa jabatan maupun mekanisme pengisian keanggotaan BPD.
Persoalan ini menjadi penting mengingat BPD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan Pilkades. Lembaga tersebut berwenang membentuk panitia pemilihan, mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan, menerima laporan hasil pemilihan, hingga menetapkan hasil sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah.
Apabila terjadi kekosongan keanggotaan BPD, maka sejumlah tahapan penyelenggaraan Pilkades berpotensi mengalami hambatan administratif yang dapat memengaruhi kelancaran proses demokrasi di tingkat desa.
Potensi kondisi tersebut diperkirakan akan terjadi di tiga desa di Kecamatan Junrejo, yakni Desa Mojorejo, Desa Pendem, dan Desa Tlekung.
Pemerintah Tempuh Langkah Konsultatif
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Batu terus melakukan langkah konsultatif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta DPRD guna memperoleh kepastian hukum.
“Itu kemarin dilakukan langkah konsultatif lagi ke DPRD Komisi A dan masih menunggu hasilnya,” kata Heru.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi aspek yang sangat penting agar seluruh tahapan Pilkades memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.
Pemerintah berharap regulasi mengenai masa jabatan anggota BPD segera memperoleh kejelasan sehingga seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2027 dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Komitmen Mewujudkan Demokrasi Desa yang Berkualitas
Menutup keterangannya, Heru mengimbau seluruh pemerintah desa agar melakukan persiapan sejak dini, baik dalam aspek administrasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan panitia pemilihan, maupun pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kesiapan seluruh unsur pemerintahan desa akan menjadi faktor utama dalam mewujudkan Pilkades yang demokratis, tertib, aman, serta menghasilkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
“Insya Allah saya yakin teman-teman di desa juga mempersiapkan itu jauh sebelumnya,” pungkasnya.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Dengan dimulainya berbagai tahapan persiapan sejak tahun 2026, Pemerintah Kota Batu menunjukkan komitmennya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2027 berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Meskipun masih terdapat sejumlah persoalan regulatif, khususnya mengenai masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPRD, dan pemerintah desa diharapkan mampu menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa.
Penulis : Riadi.
Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.



