Masalah Parkir di Mikutopia Akhirnya Ditangani, Ini Langkah Dishub Batu
Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kemacetan di kawasan wisata Mikutopia akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mulai memasang rambu larangan parkir di sepanjang pintu masuk utama guna menertibkan parkir liar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas. ( 07 April 2026 ).
Penataan Parkir untuk Kurangi Kemacetan
Berdasarkan pemantauan di lapangan, petugas Dishub memasang marka dan rambu larangan parkir di sejumlah titik strategis. Lokasi tersebut meliputi sisi timur pintu masuk utama, bahu jalan di depan area keberangkatan wahana, hingga jalur pejalan kaki.
Sebelumnya, titik-titik tersebut sering dimanfaatkan sebagai lokasi parkir liar, terutama saat akhir pekan dan musim liburan. Kondisi ini menyebabkan penyempitan jalan dan memperlambat arus kendaraan di kawasan wisata tersebut.
Hasil kajian Dishub menunjukkan bahwa parkir di badan jalan dapat menurunkan kelancaran lalu lintas hingga 40 persen pada jam sibuk.
Dishub: Kapasitas Jalan Menurun Akibat Parkir Liar
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman, menjelaskan bahwa pemasangan rambu ini merupakan bagian dari penataan lalu lintas yang terintegrasi.
“Parkir di sepanjang pintu masuk Mikutopia menimbulkan konflik antara kendaraan, pesepeda, dan pejalan kaki. Selain itu, juga mengurangi kapasitas jalan hingga sekitar 25 persen,” ujarnya.
Satlantas Polres Batu dan Dishub Kota Batu Pemeriksaan Kelaikan
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana pergerakan, bukan tempat parkir. Chilman menambahkan, ke depan diharapkan masyarakat dan wisatawan dapat memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan sehingga tercipta lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman.
“Kami menargetkan tingkat pelanggaran parkir dapat ditekan hingga di bawah 10 persen dalam tiga bulan ke depan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala,” tambahnya.
Pengelola Mikutopia Dukung Kebijakan
Sementara itu, Operasional Manager Mikutopia, Panji, menyambut baik langkah Dishub Kota Batu. Menurutnya, parkir liar di depan pintu masuk tidak hanya mengganggu kelancaran akses, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan citra destinasi wisata.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Parkir liar dapat menimbulkan kesan tidak tertib bagi pengunjung,” jelasnya.
Pihak pengelola juga akan membantu sosialisasi dengan mengarahkan pengunjung ke area parkir resmi serta memberikan edukasi secara persuasif melalui petugas di lapangan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Dishub Kota Batu mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu yang telah dipasang. Pelanggaran parkir akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Adapun sanksi yang dapat diberikan meliputi:
Penderekan kendaraan
Penggembokan roda
Pencabutan pentil
Sosialisasi akan terus dilakukan melalui berbagai media hingga masyarakat terbiasa dengan aturan baru tersebut.
Penulis: Ria
Editor: Tim Redaksi


Gambar Ilustrasi, Parkir Liar Picu Macet di Mikutopia, Dishub Kota Batu Turun Tangan. ( Foto : Ilustrasi ). 
