Polri Ungkap Jaringan Lab Narkoba Senilai 1,5 Triliun

Polri Ungkap Jaringan Lab Narkoba Tersembunyi dengan Nilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Bali,Pendidikannasional.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah membongkar jaringan pembuatan narkoba terbesar di tanah air yang berada di Bali. Sebuah vila di Jimbaran, Bali, terungkap sebagai tempat peracikan hashish. Barang bukti yang diambil memiliki nilai sebesar 1 triliun 521 miliar 408 juta Rupiah, yang berpotensi untuk menyelamatkan 1,4 juta orang dari risiko narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Jenderal Polisi Komjen. Wahyu Widada, M. Phil Menegaskan pencapaian ini mencerminkan dedikasi Polri dalam memerangi sindikat narkotika.

“Ini adalah penemuan pertama laboratorium hashish di Indonesia. ” “Polri akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba demi melindungi generasi masa depan bangsa,” kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (19/11).

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/250-sertifikat-ptsl-dibagikan-oleh-kelurahan-ngaglik/

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 18 Kg hashish dalam kemasan perak, 12,9 Kg hashish dalam kemasan emas, 35. 000 butir pil Happy Five, serta bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta butir pil dan ribuan batang hashish. Laboratorium itu diketahui berpindah-pindah lokasi agar tidak terdeteksi, dengan sebagian besar bahan bakunya diperoleh dari luar negeri.

Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa jaringan ini memanfaatkan sistem pod yang umumnya dipakai untuk vaping, namun telah dimodifikasi untuk penggunaan hashish cair.

“Metode ini menargetkan kaum muda dengan memanfaatkan perkembangan teknologi terkini. ” “Kami mengajak orang tua untuk lebih berhati-hati terhadap alat seperti ini,” ujarnya.

Polri mengungkapkan bahwa jaringan ini dipimpin oleh seorang Warga Negara Indonesia yang dikenal dengan inisial DOM, yang saat ini berstatus sebagai buron (Daftar Pencarian Orang). Pembuatan hashish direncanakan untuk disebarluaskan secara luas selama perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, serta ke pasar global.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Dalam operasi pengamanan, empat orang yang dicurigai dengan inisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka memiliki peran sebagai pembuat dan pengepak obat terlarang.

Para pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sanksi terberat yang dapat diberikan mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 10 miliar. Apabila terbukti terlibat dalam pencucian uang, mereka akan dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Polri mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap berbagai cara baru dalam peredaran narkoba dan untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitarnya.

“Kami tidak dapat melakukannya sendirian. ” “Dengan adanya dukungan dari semua pihak dan masyarakat, kami yakin bahwa tujuan Indonesia tanpa narkoba dapat diwujudkan,” pungkas Komjen Wahyu.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, serta melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.

( Kontributor, Abu ) ( Ria ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup