Ungkap Modus Penipuan Tiket Pesawat di Natuna, Polres Tangkap Tersangka DD

Barang bukti rekening koran bank dalam kasus penipuan tiket pesawat yang diungkap Polres Natuna ( Foto : istimewa ).

Polres Natuna Ungkap Penipuan Tiket Pesawat Fiktif, Dua Korban Rugi Rp10,3 Juta

Natuna,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus penipuan tiket pesawat fiktif. Satu tersangka ditangkap setelah dua warga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp10,3 juta.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada 10 dan 19 Desember 2024. Modus operandi tersangka adalah menawarkan jasa pemesanan tiket maskapai Nam Air melalui aplikasi pesan singkat.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie memaparkan kasus penipuan tiket pesawat fiktif di Mapolres Natuna, Selasa (31/12/2024)
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie memaparkan kasus penipuan tiket pesawat fiktif di Mapolres Natuna, Selasa (31/12/2024)

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan, korban diminta melakukan transfer pembayaran ke rekening tersangka dengan imbalan e-ticket. Namun, setelah uang ditransfer, tiket yang dijanjikan tidak kunjung dikirim.

“Korban baru curiga setelah melakukan pengecekan langsung ke maskapai dan menemukan namanya tidak terdaftar dalam sistem,” ujar Novyan, Selasa (31/12).

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/umkm/takoyaki-by-oriza-di-nala-festival-umkm-kuliner-yang-bertahan-berkembang-sejak-2015/

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H., menambahkan, tersangka berinisial DD (38), warga Kecamatan Bunguran Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan menyita barang bukti berupa rekening koran bank.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara berulang. Alat bukti yang terkumpul sudah cukup,” kata Richie.

DD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal empat tahun.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Dari penyelidikan, dua korban mengalami kerugian materi masing-masing sebesar Rp3,6 juta dan Rp6,7 juta. Uang tersebut hilang setelah transfer ke rekening tersangka tidak diikuti pengiriman tiket.

Polres Natuna mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Pastikan bertransaksi hanya melalui agen resmi atau kanal penjualan terpercaya untuk menghindari modus penipuan serupa.

“Lakukan pengecekan langsung ke maskapai atau melalui situs resmi setelah melakukan pembayaran untuk memastikan keabsahan tiket,” pesan Richie.

 

( Julita ). 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup