Polres Natuna Tangkap Dua Pencuri Motor di Parkiran RSUD Ranai, Satu ABH

Barang bukti pencurian motor RSUD Ranai, terdiri dari motor Honda PCX hitam, gerinda, obeng, dan helm yang disita Polres Natuna.( Foto : istimewa ).

Polres Natuna Ungkap Pencurian Motor di RSUD Ranai, Dua Pelaku Diamankan

Natuna,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ranai, Kabupaten Natuna. Kedua pelaku berinisial CD (27) dan AA (16), yang terakhir berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Ali Murtopo, Kelurahan Ranai Darat. Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya keesokan harinya dan segera melaporkannya ke Polres Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pencurian motor
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pencurian motor

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mendorong sepeda motor korban keluar dari area parkir,” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, S.H., M.H., Kamis (18/12/2025).

Tim penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CC milik korban, alat pemotong besi (gerinda), obeng, telepon genggam, helm, tas slempang, dan barang lainnya yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Rekaman CCTV asli juga disita dalam bentuk flashdisk.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/dengan-prosesi-air-bunga-54-personel-polres-natuna-resmi-naik-pangkat/

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti terkait.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dan/atau ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal tujuh tahun.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus aktif mengungkap tindak kriminalitas. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan, dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.

 

( Julita ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup