Suami di Pujon Bacok Istri Gara-gara Cemburu, Diamankan Polisi

Suami yang menganiaya istrinya ( Foto : istimewa , Doc : Humas ).

Polres Batu Tangkap Suami Pelaku Penganiayaan Berat Istri di Pujon, Motif Cemburu

Pujon,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Seorang suami di Pujon, Kabupaten Malang, diamankan polisi usai diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu dipicu kecemburuan.

Pelaku berinisial WS (41) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, pada Minggu (25/1/2026) petang. Penangkapan dilakukan tak lama setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Beberapa barang bukti
Beberapa barang bukti pakaian korban

“Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NK (41),” jelas Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, Senin (26/1).

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/kepala-desa-sedanau-timur-ambil-alih-130-sertipikat-tanah-warga-dari-pihak-swasta-iwoi-natuna-beri-apresiasi/

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman korban di Dusun Bengkaras. WS diduga emosi setelah melihat riwayat panggilan dari pria lain di ponsel sang istri.

“Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” ujar Iptu Huda.

Barang Bukti alat yang di pergunakan pelaku
Barang Bukti alat yang di pergunakan pelaku

Dalam keadaan emosi, WS mengambil sebilah parang (buding) dari dapur dan menyerang istrinya. Korban disayat sebanyak lima kali hingga mengalami luka serius di lengan kanan, lengan kiri, dan pelipis kanan. Saat ini, NK masih menjalani perawatan intensif.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

WS berhasil diamankan polisi di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah, serta buku nikah.

“Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Iptu Huda.

Polisi menunjukan buku nikah
Polisi menunjukan buku nikah

Di akhir keterangan, Iptu M Huda Rohman mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah rumah tangga dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan.

“Kami meminta masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA dan PPO Polres Batu,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Polres Batu. 

 

( Ria ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup