PN Malang Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Pelaku Pencabulan Anak di Pesantren Batu

PN Malang Vonis Penjara 3,5 Tahun Bagi Pelaku Pencabulan Anak di Pondok Pesantren Batu

Malang,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa berinisial AMF. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.( 5/02/2026 ). 

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (2/2/2026) lalu, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., mendakwa perkara ini dengan dakwaan tunggal.

Terdakwa ketika di ruang sidang
Terdakwa ketika di ruang sidang

Dalam amar putusan bernomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani AMF akan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga tetap ditahan. Namun, majelis hakim menyatakan permohonan restitusi (pemulihan korban) yang diajukan JPU tidak dapat diterima.

Hal ini berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya dibacakan JPU pada 19 Januari 2026. Saat itu, JPU menuntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan bagi AMF. JPU juga meminta pengadilan memerintahkan AMF membayar restitusi sebesar Rp49.138.740,- kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000,- kepada korban berinisial AKPR. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Alternatifnya, pidana tambahan penjara 3 bulan akan dijatuhkan.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/nasional/pasca-rakornas-2026-wali-kota-batu-dan-forkopimda-siap-akselerasi-program-prioritas-nasional-di-daerah/

Baik JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa AMF menyatakan akan mempertimbangkan (berpikir-pikir) terhadap putusan ini, yang mengindikasikan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Perlu dicatat, pengacuan pidana dalam putusan ini telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023.

Peristiwa tindak pidana ini terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kota Batu. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak tentang pentingnya sistem perlindungan anak yang ketat di semua lembaga pendidikan.

 

Sumber: Siaran Pers Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 

 

( Ria ).

Array
Related posts
Tutup
Tutup