Persidangan kasus Puskesmas Bumiaji, dengan agenda pembacaan replik dari JPU

Pendidikannasional.id – Jumat,1 November 2024,Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tipikor, Ruang Sidang Kakra,mulai pukul 15.00 WIB, dengan agenda Pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa KTS dan AKPAJ. Sidang lanjutan terdakwa KTS dan terdakwa AK PAJ dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun anggaran 2021;
Dalwanto S.H.,M.H. (HakimKetua), Alex KahyonoS.H., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu, Jaksa Alfadi Hasikhoran S.,S.H.,sebagai hakim anggota, Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/sundul-langit-center-jago-ternak-kota-batu/
Terdakwa KTS (Kepala Puskesmas Kota Batu) dan AKPAJ (Pengelola Keuangan Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji ) pada Puskesmas Bumiaji, Kota Batu,Tahun Anggaran 2021. Dia terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung puskesmas tersebut.
Diketahui, terdakwa KTS dan AKPAJ sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, juncto dakwaan kesatu primair.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
2021, bahwa persidangan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Puskesmas tersebut dengan agenda Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari kedua Penasihat HukumTerdakwa:
1.Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa KartikaTurislandari:
Berdasarkan Nota Pembelaan Jaksa Penuntut Umum yang merupakan Replik/Tanggapan atas Pledoi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maka kami menolak untuk seluruhnya Nota Pembelaan dari Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa KTS tertanggal 29 Oktober 2024,dan TETAP PADA TUNTUTAN atas tuntutan yang dibacakan dan diajukan pada persidangan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 dan menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan dan diajukan pada persidangan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024.
Selanjutnya, Penuntut Umum dalam perkara ini wajib mematuhi ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3ayat (2) Undang-Undang yang sama. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 KUHAP, teori-teori hukum, pendapat para ahli dan aspirasi masyarakat, serta ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini,dan demi mengedepankan rasa keadilan serta kepastian hukum yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menolak untuk seluruhnya isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Pledoi Para Terdakwa;
Menyatakan menerima Replik Penuntut Umum atas pledoi Penasihat Hukum dan Terdakwa untuk dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KTS sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan dan dibacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024;
1.Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa AKPBAJ,yaitu:
Berdasarkan naskah lengkapTanggapan Jaksa Penuntut Umum yang merupakan Tanggapan/Sanggahan atas Nota Pembelaan Perkara Pidana dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa,tertanggal 29 Oktober2024,dari Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa AKPBAJ,pada pokoknya Menolak untuk seluruhnya dan menyatakan tetap pada tuntutan yang dibacakan dan diajukan pada persidangan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024.
Selanjutnya Penuntut Umum dalam perkara ini lebih lanjut menyatakan bahwa,dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No.31 Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 182 KUHAP, teori-teori hukum, pendapat para ahli dan aspirasi masyarakat, serta ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini,kami Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu memohon kepada majelis hakim yang mulia,dengan mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum yang berketuhanan Yang Maha Esa:
Menolak untuk seluruhnya isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
menyatakan menerima Replik Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa,agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan nya dalam menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKPBAJ:
Terdakwa AKPBAJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo.18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer;
Membebaskan terdakwa AKPBAJ dari dakwaan kedua. Pasal 18 ayat (1) UUNo.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,juncto Surat Dakwaan Kesatu Primer, Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsidair Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, pasal 18 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKPBAJ dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh dua ribu enam puluh enam sen) dengan memperhitungkan uang pengganti sebesar Rp197.492.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah),Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman alternatif;
Denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Sidang ditutup pada pukul 16.30 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
Batu, 04November2024.
Kepala Seksi Intelijen,Kejaksaan Negeri Batu
( Kontributor,Januar ) ( Adi ).




