PENYULUHAN HUKUM DENGAN TEMA “PERMASALAHAN HUKUM PERDATA DAN PENYELESAIANNYA” DI KELURAHAN NGAGLIK KEC. BATU KOTA BATU
Batu, PENDIDIKANNASIONAL. ID- Dalam bertepatan Bulan Ramadhan yang kesepuluh telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum dengan materi ” Permasalahan Hukum Perdata dan Penyelesaianya ” yang bertempat di Aula Keluarahan Ngaglik Kec. Batu, Kota Batu pada hari Jum’at ( 22/03/2024 ) sore.

Adapun dalam kegiatan tersebut turut hadir yaitu Lurah Ngaglik (Rendra Adinata, S.Kom, M.AP, Andhika Esra Awoah, SH (Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu) selaku Narasumber, Made Ray Adi Martha, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Batu), Ketua RT/RW se-Kel. Ngaglik, Ketua LPMK Kelurahan Ngaglik beserta anggota Undangan masyarakat Kelurahan Ngaglik.
Dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Batu memberikan materi terkait dengan Hukum Perdata dan permasalahannya, serta membahas materi-materi penting seputar hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Masyarakat Kelurahan Ngaglik memberikan pemahaman mengenai hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi Negara. Tujuan dari kegiatan dimaksud adalah agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam berbagai aspek kehidupan.
Pada kesempatanya Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu Andhika Esra Awoah, SH menyampaikan bahwa Kata perdata berasal dari kata Pradoto (Bahasa Jawa Kuno) yang berarti bertengkar atau berselisih, sehingga secara letterlijk dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah hukum pertengkaran atau hukum perselisihan.
” Perihal penyuluhan hukum perdata dan penyelesaiannya, Hukum perdata meliputi perjanjian maupun perikatan (kontrak, utang – piutang, sewa menyewa, jual beli, waris, gadai dan lain lain). Secara sederhana, hukum perdata adalah keseluruhan aturan atau kaidah dan norma yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain baik secara individu, kelompok, lembaga, maupun korporasi(contoh: PT.). ” Ungkapnya.
Serta kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaga Desa juga diharapkan menjadi pemahaman hukum dan kesadaran bagi masyarakat yang dapat terus meningkat, menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum dan lebih bertanggung jawab.
Kasubsi A pada Seksi Intelijen juga menambahkan beberapa cara atau metode dalam penyelesaiannya yaitu dengan cara Gugatan dan Permohonan.
“Gugatan, adalah jenis penyelesaian perkara perdata dengan mengajukan surat gugatan ke Pengadilan terhadap pihak tergugat (dalam artian bahwa ada sengketa dengan pihak lawan) contoh: gugatan sengketa waris, gugatan sengketa wan prestasi (ingkar janji utang-piutang).Permohonan, adalah jenis penyelesaian permasalahan perdata yang mana pengadilan menerima permohonan untuk menetapkan suatu status hukum dari surat permohonan yang diajukan pemohon tanpa adanya lawan/pihak yang bersengketa. Contoh: permohonan perubahan nama, permohonan pengangkatan anak.” Jelasnya.
Harapannya melalui penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu, kesadaran masyarakat tentang hukum akan meningkat sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum khususnya di wilayah hukum Kejari Batu. ( Red ).




