Tuntutan 6,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pelecehan Anak di Malang
Malang,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Pengadilan Negeri Malang telah mendengar tuntutan pidana dalam sidang kasus pelecehan seksual terhadap anak, Senin (19/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan restitusi bagi terdakwa berinisial AMF.
JPU Made Ray Adi Martha, SH., MH. membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., didampingi Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Sidang digelar mulai pukul 13.30 WIB.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan AMF secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul dengan anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa menuntut tiga poin kepada majelis hakim antara lain sebagai berikut.
1. Menyatakan terdakwa AMF bersalah secara sah.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa tetap ditahan selama proses.
3. Memerintahkan AMF membayar uang restitusi kepada dua korban.
· Rp 49.138.740,- kepada korban berinisial PAR.
· Rp 20.109.000,- kepada korban berinisial AKPR.
Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, AMF akan menjalani pidana pengganti penjara selama 3 bulan.
JPU menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, di antaranya yaitu.
· AMF tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
· Sikapnya dinilai tidak jujur dan berbelit-belit.
· Perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar pondok pesantren.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan AMF dan kemampuannya mengikuti jalannya persidangan dengan baik.
Sidang tuntutan selesai sekitar pukul 13.37 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.
Sumber Kasintel Kejari Batu
( Ria ).




