Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE / Tahun 2025 Sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Magabudhi Cabang Kota Batam
Batam, Pendidikannasional.id – ( Rutan ) Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menyelenggarakan acara pemberian remisi khusus untuk perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 pada hari Senin, 12 Mei. Acara ini bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam.
Bertempat di Aula Rutan Batam, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, bersama dengan jajaran pejabat struktural serta Pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam dan warga binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.

Kegiatan dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Batam dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memperkuat kolaborasi dalam memberikan bimbingan dan pembinaan karakter kepada WBP, khususnya bagi mereka yang beragama Buddha.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/ambulans-rumah-singgah-natuna-di-batam-dipertanyakan-warga/
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2025. Dalam kesempatan ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa hukuman kepada enam orang warga binaan, terdiri dari 5 orang yang mendapatkan remisi selama 15 hari dan 1 orang yang mendapatkan remisi selama 1 bulan, semua memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025 diserahkan secara langsung oleh Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Dalam sambutannya, Karutan Batam membacakan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menggarisbawahi pentingnya makna Hari Raya Waisak sebagai waktu untuk refleksi dan pembaruan jiwa bagi umat Buddha, termasuk juga bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha. “Pemberian remisi tidak hanya sebagai penghargaan dari pemerintah, namun juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan berusaha untuk memperbaiki diri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Karutan.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pemberian remisi ini memiliki dampak besar dalam menghadapi masalah kepadatan yang masih menjadi tantangan di banyak lembaga pemasyarakatan dan rutan di Indonesia. Dengan adanya pemberian remisi, diharapkan dapat mengurangi beban jumlah penghuni serta mendorong peningkatan efektivitas pembinaan.
Di akhir sambutannya, Karutan mengucapkan selamat dan mengingatkan agar para warga binaan terus berupaya memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah pribadi yang patuh pada hukum, memiliki akhlak yang baik dan berbudi luhur, serta bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#rutanbatam
( Boy ).


Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE / Tahun 2025 Sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Magabudhi Cabang Kota Batam ( Foto : Humas Rutan ). 
