Resah! Surat Tanah Asli Warga Sedanau Timur Ditahan 9 Bulan, Diduga di Pegawai PTSP

Ilustrasi ( Foto : Julita )

9 Bulan Surat Tanah Ditahan, Warga Sedanau Timur Resah Diduga Dikuasai Oknum PTSP

Natuna, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Ratusan surat tanah (alas hak) milik warga Desa Sedanau Timur, Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, hilang tak tentu rimbanya selama sembilan bulan terakhir. Dokumen berharga yang diterbitkan awal 2025 itu tidak kunjung dikembalikan, meski rencana transaksi dengan investor yang menjadi alasan pengumpulannya telah batal. Keberadaannya diduga kuat kini berada di tangan oknum pegawai layanan pemerintah.

Keresahan meluas di tengah masyarakat. Seorang warga yang meminta anonim menyatakan, surat tanah milik orang tuanya telah hilang sejak awal tahun. Padahal, transaksi jual-beli dengan investor tidak pernah terjadi karena harga yang ditawarkan dinilai sangat merugikan, hanya sekitar Rp1.000 per meter persegi.

“Kami tidak jadi menjual, tapi surat tanahnya hilang. Sampai sekarang kami tidak tahu ada di mana,” ujarnya. ( 26/01/2026 ). 

Berdasarkan keterangan warga, awal 2025 lalu, Kepala Desa Sedanau Timur, Tarmizi, meminta penyerahan alas hak asli dengan alasan akan ada investor membeli lahan. Warga memenuhi permintaan tersebut karena dijanjikan proses yang resmi. Namun, setelah mayoritas warga menolak harga, transaksi batal. Masalah muncul ketika dokumen asli tak juga dikembalikan.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/kisah-inspiratif-dwi-nur-alif-pemuda-autis-multitalenta-dari-lereng-panderman-kota-batu/

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tarmizi membenarkan kronologi tersebut. Ia mengakui surat-surat tanah sengaja ditahan dengan alasan mencegah warga menjual secara pribadi di luar skema investasi.

Namun, ketika ditanya lokasi fisik dokumen, Tarmizi mengalihkan ke pihak ketiga. “Surat-surat itu ada di ED. Dia masih mengurus investor,” ujarnya, merujuk pada seorang pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Tarmizi menambahkan, ED disebut masih berupaya melobi investor dan akan mengurus lahan di Sedanau Timur setelah menyelesaikan urusan di wilayah Cemaga Selatan. Hingga berita ini diturunkan, pihak berinisial ED tersebut belum dapat ditemui untuk konfirmasi.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Penyimpanan dokumen asli oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas memicu kecurigaan tinggi. Warga menegaskan, dalam transaksi tanah yang wajar, yang diminta adalah fotokopi, bukan dokumen asli yang ditahan berbulan-bulan.

“Kalau mau jual tanah, biasanya fotokopi. Setelah transaksi baru asli diserahkan. Ini justru yang asli diambil,” kata seorang warga lain.

Situasi ini dinilai berpotensi melanggar hak kepemilikan dan administratif. Penguasaan dokumen asli tanpa kuasa membuka celah penyalahgunaan, termasuk kemungkinan pengalihan hak tanah tanpa persetujuan pemilik sah.

Warga kini menuntut dua hal konkret yaitu pengembalian surat tanah kepada pemiliknya, atau minimal ditunjukkan secara terbuka keberadaan dokumen tersebut.

Mereka mendesak pemerintah kecamatan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengungkap, di mana surat tanah berada, siapa yang memegangnya, dan atas dasar hukum apa penahanan dilakukan.

Tuntutan ini penting untuk mengembalikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi maladministrasi dan konflik agraria yang lebih luas di Natuna.

 

( Julita ). 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup