Pendidikannasional.id, Kota Batu – BNN Kota Batu merupakan instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kota Batu. BNN Kota Batu bersama Polri, TNI, Pemerintah Kota Batu dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis dalam upaya P4GN.
Pada tanggal 19 November 2024, telah dilaksanakan pelantikan Kepala BNN Kota Batu yang baru, AKBP Renny Puspita yang menggantikan AKBP Wahjudi Santoso, S.E. di BNNP Jawa Timur.

Selama tahun 2024, Kinerja BNN Kota Batu dapat disampaikan sebagai berikut:
PENCEGAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (P2M)
Selama tahun 2024 telah dilaksanakan kegiatan DIPA dan Non DIPA. Kegiatan P2M yang menggunakan DIPA / RKA-KL diantaranya adalah:
Pelaksanaan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba
Kegiatan ini ditargetkan kepada 10 keluarga, dengan realisasi kegiatan dilaksanakan kepada 9 keluarga.
Advokasi Program Ketahanan Keluarga Berbasis Sumberdaya Desa
Luaran dari kegiatan ini adalah pembentukan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba), pada tahun 2024 ditunjuk 2 (dua) wilayah yaitu Desa Junrejo dan Kelurahan Temas. Penunjukan ini didasari dengan Keputusan Walikota Batu tetang Desa Junrejo dan Kelurahan Temas sebagai Desa Bersinar.
Informasi dan Edukasi P4GN Melalui Insert Konten Sebanyak 5 Kali.
Kegiatan ini bekerja sama dengan organisasi masyarakat yang ada di Kota Batu.
Informasi dan Edukasi P4GN Melalui Pagelaran Seni dengan sasaran pelajar bekerja sama dengan Sekolah Immanuel Kota Batu.

Selain kegiatan-kegiatan tersebut, seksi P2M BNN Kota Batu juga melaksanakan kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Pembinaaan Masyarakat Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba dengan program kegiatan:
Bimbingan Teknis Penggiat P4GN dengan peserta 25 orang; dan Workshop Penggiat P4GN yang diikuti 20 peserta. Dari kegiatan tersebut terbentuk Penggiat Anti Narkoba dari instansi pemerintah sejumlah 25 orang dan 25 orang dari lingkungan Pendidikan.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/ketua-adat-dayak-kenyah-sebagai-warga-kehormatan-psht/
Program Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang bersinergi dengan TNI, Polri, Instansi Pemerintah, Kejaksaaan, dan lembaga lain melalui kegiatan berikut:
Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancamana Narkoba
Asistensi Kota Tanggap Ancaman Narkoba Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Selama tahun 2024 BNN Kota Batu juga telah melakasanakan kegiatan diseminasi informasi melalui sosialisasi P4GN dan deteksi dini narkoba melalui test urine sebagai berikut:
Kegiatan penyuluhan/ sosialisasi P4GN di lingkungan Sekolah, Masyarakat, Swasta, dan Pemerintah sejumlah 90 Kali dengan total Audiens (peserta) sejumlah 12.644 orang.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Screening Tes Urin Mandiri sebagai deteksi dini penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pendidikan, Swasta, dan Pemerintah sejumlah 22 Kali kegiatan dengan jumlah orang yang di tes sebanyak 1.748 orang.
REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan salah satu upaya untuk mengurangi angka permintaan (demand reduction) narkoba di masyarakat, oleh karena itu pecandu wajib menjalani rehabilitasi agar pulih. Rehabilitasi bertujuan untuk pulih dari ketergantungan narkotika dan mengembalikan keberfungsian sosial dan produktif pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Pada tahun 2024, pelaksanaan program Rehabilitasi di Kota Batu telah terlaksana kegiatan sebagai berikut:
KEGIATAN
TARGET
CAPAIAN
Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan
25 orang
32 orang
Petugas Pelaksana IBM yang diberi Pelatihan
10 orang
10 orang
Layanan Rehabilitasi di BNN Kota Batu
15 orang
24 orang
Layanan SKHPN
250 orang
404 orang
Lembaga rehabilitasi yang operasional
2 lembaga
3 lembaga
Unit IBM yang operasional
2 unit
2 unit
Jumlah Klien yang ditangani oleh BNN Kota Batu berjumlah total 81 orang dengan rincian 1 orang dirujuk ke RSJ dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, 23 orang dilayani di Klinik Pratama BNN Kota Batu, 23 orang di Puskesmas Batu, 24 orang di Pondok Pemulihan Doulos Batu, dan 10 orang ditangani IBM (intervensi Berbasis Masyarakat) dengan rincian 6 klien di IBM Junrejo Bersinar (Junrejo) dan 4 klien di Temas Sae (Temas). Kegiatan IBM mendapatkan dukungan anggaran dari ADD sehingga dapat mencapai Fase Prima.
Layanan yang diberikan dalam program IBM yaitu: Skrining, Penerimaan awal
Layanan Intervensi : Layanan Wajib (KIE, Kunjungan Diri, Keterampilan Hidup)
Layanan Pilihan (pertemuan kelompok dukungan, pencegahan kekambuhan, fasilitasi rujukan)
Bina Lanjut:
Pemantauan
Pengembangan Diri
Layanan Intervensi Sesuai Kebutuhan Klien
Layanan PNBP berupa SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkotika) selama tahun 2024 sebanyak 404 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Layanan
Detail Pemanfaatan PNBP
Pendidikan
Pekerjaan
Politik
Lain-Lain
404 ,211,151,16,24.
Jumlah SKHPN dengan tarif nol rupiah (Rp0) di tahun 2024 sejumlah 17 pemohon. Detail Pemanfaatan SKHPN dengan tarif nol rupiah (Rp0) adalah sebagai persyaratan pendaftaran masuk Sekolah/ Perguruan Tinggi sejumlah 8 orang, persyaratan melamar pekerjaan sejumlah 8 orang dan persyaratan pendaftaran perangkat desa sebanyak 1 orang.
PEMBERANTASAN
Penyelidikan
Dalam rangka mengurangi pasokan (supply reduction), BNN Kota Batu bersama BNNP Jawa Timur, Polres Kota Batu dan instansi terkait pada tahun 2024 telah berhasil mengungkap sebanyak 1 berkas perkara dengan 2 tersangka) dengan tingkat kualitas pengungkapan lebih optimal karena kedua tersangka merupakan target dan terlibat jaringan antar pulau serta salah satu tersangka juga pernah ditangkap BNN Kota Batu. Tahun 2024 tugas yang diberikan pada fungsi pemberantasan adalah tugas penyelidikan, dalam pelaksanaanya berhasil dilakukan penangkapan 2 (dua) tersangka yang telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Propinsi Jawa Tiimur untuk dilakukan penyidikan dan sudah P-21.
Tim asesment Terpadu (TAT)
Dalam rangka menganalisa peranan tersangka layak atau tidaknya diberikan rekomendasi untuk direhabilitasi medis dan direhabilitasi sosial sebagai upaya untuk menekan over kapasitas jumlah Narapidana Narkotika yang berada di Lembanga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
Target Jumlah tersangka Penyalahguna Narkotika yang menjalani Asesmen Terpadu ditetapkan tahun 2024 adalah 10 orang. Pada pelaksanaannya telah berhasil 40 (empat puluh) orang sehingga terget kegiatan Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kota Batu telah tercapai bahkan melebihi target. Selama tahun 2024 telah dilaksanakan Asesmen Terpadu berdasarkan pengajuaan dari penyidik Polres Batu sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang dan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 (empat) orang. Terhadap 40 permohonan tersebut telah dilakukan assesmen oleh Tim Asesment Terpadu (TAT) BNN Kota Batu dengan hasil Rekomendasi:
Rehabilitasi Medis Rawat Inap sebanyak 10 (sepuluh) orang, direhabilitasi pada Rumah Sakit Menur Surabaya 4 (empat) orang dan LRKM Merah Putih Sidoarjo sebanyak 6 (enam) orang.
Rehabilitasi Medis Rawat Jalan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang, direhabilitasi pada Klinik Pratama BNN Kota Batu sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan pada Pukesmas Batu sebanyak 5 (lima) orang.
Proses hukum lanjut dan tidak diberikan rehabilitasi sebanyak 3 (tiga) orang, mengingat diindikasi adanya keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.
SUBBAGIAN UMUM (DUKUNGAN MANAJEMEN)
BNN Kota Batu menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga, baik lembaga swasta maupun lembaga pemerintah. Selama tahun 2024, telah dilaksanakan kerja sama sebanyak 3 Nota Kesepahaman dan 9 Perjanjian Kerja Sama di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dalam kesempatanya Kepala BNN Kota Batu AKBP Renny Puspita, menyampaikan ke awak media bahwa, mengajak bagi masyarakat yang kedapatan atau diketahui bahwa anaknya pengguna narkoba maka bisa menghubungi BNN, dikarenakan rehab tidak dikenakan biaya.
” Mari ke BNN bagi setiap warga masyarakat yang diketahui bahwa anaknya sebagai pengguna narkoba, maka akan kita rehabilitasi selama kurang lebih enam bulan, dan tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.” Ungkapnya ke awak media.
( Ria ).




