Polres Natuna Cegah Premanisme Aktif Patroli Objek Vital

Cegah Premanisme, Polres Natuna Aktif Patroli di Obyek Vital dan Tempat Keramaian ( Foto : Humas Polres Natuna ).

Cegah Premanisme, Polres Natuna Aktif Patroli di Obyek Vital dan Tempat Keramaian

Natuna, Pendidikannasional.id – Dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat, Polres Natuna telah melaksanakan patroli rutin di sejumlah lokasi strategis dan tempat keramaian, seperti swalayan, bank, kantor PLN, serta area Pertamina. Upaya ini bertujuan untuk mencegah potensi aksi premanisme di Kabupaten Natuna. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 09 Mei 2025.

Patroli ini tidak hanya mengedepankan tindakan preventif, namun juga memberikan nilai edukatif kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terpengaruh atau terlibat dalam aksi premanisme.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie, S. H. , S. I. K. , M. M. , M. Tr. Opsla, menegaskan bahwa kegiatan patroli ini akan dilakukan secara berkesinambungan sebagai wujud kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat, serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat kehadiran polisi di lapangan, sekaligus menyampaikan pesan tegas bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi di Kabupaten Natuna,” ujar Kapolres Natuna.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/umum/ini-penyebab-kebakaran-wahana-spot-foto-museum-angkut/

Aksi premanisme dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya, tergantung pada bentuk tindakannya, antara lain:

– Pasal 368 KUHP – Pemerasan: Barang siapa yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan barang, maka diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

– Pasal 170 KUHP – Kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan jika menyebabkan luka berat atau kematian, hukumannya dapat mencapai 12 tahun atau lebih.

– Pasal 335 KUHP – Perbuatan tidak menyenangkan (termasuk intimidasi): Dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda sesuai ketentuan.

 

( Humas Polres Natuna ).

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup