Polres Batu Berhasil Ungkap Produksi Minuman Beralkohol

Batu, Pendidikannasional.id – Kepolisian Resor Batu berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu dalam sebuah press release yang diadakan di Rupatama Polres Batu, Selasa (20/8/2024).

Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017, dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Pemilik home industri tersebut, Sdri. PA, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” 

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/nasional/berikut-nama-tiga-menteri-yang-dilantik-presiden-republik-indonesia/

” Proses ini berawal dari penyelidikan oleh Satnarkoba dan ditemukan sekitar 255 ( Dua Ratus Lima Puluh Lima ) jenis minuman, dengan rincian sebagai berikut : 145 ( Seratus Empat Puluh Lima ) botol ukuran 4,5 ( Empat Koma Lima ) Liter. 50 ( Lima Puluh ) botol ukuran 750 ( Tujuh Ratus Lima Puluh ) liter, 60 ( Enam Puluh ) galon ukuran 18 ( Delapan Belas ) liter.” Ungkap Kapolres. 

Kemudian dilakukan pendalaman di tempat yang sama dalam sebuah rumah yang semi toko di Desa Junrejo,Kecamatan Junrejo,Kota Batu. Lalu di temukan beberapa peralatan peralatan untuk membuat minuman fermentasi tersebut. 

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Adapun dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti,yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

” Dugaan sementara telah melakukan aktivitas penjualan yang dilakukanya sejak tahun 2017. Proses pembuatan ini berhubung minuman berfermentasi maka memakan waktu yang tidak cukup dalam Satu bulan pembuatanya, tetapi berfariasi.” Imbuhnya. 

Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. 

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Array
Related posts
Tutup
Tutup