Pemkot Batu Terima Penyerahan Aset Publik Rp522,2 Miliar dari 12 Pengembang Perumahan
Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu secara resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari 12 pengembang perumahan. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp522,2 miliar. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilaksanakan di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10).
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Batu, Nurochman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Andy Sasongko, Kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan pengembang dan warga.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan amanat dari Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Penyerahan PSU adalah bentuk tanggung jawab pengembang. Dengan BAST, fasilitas seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau kini resmi menjadi aset Pemkot Batu dan dapat dikelola untuk kepentingan publik,” ujar Arief.

Ia mengungkapkan, dari 119 perumahan di Kota Batu, kini 15 perumahan telah menyelesaikan penyerahan PSU. Sebanyak 77 perumahan lainnya masih dalam proses. Untuk mempercepat penyelesaiannya, Pemkot menggandeng Kejari Batu melalui pemberian 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan hukum.
“Pendampingan Kejaksaan ini penting untuk memastikan proses berjalan tertib, sesuai aturan, dan mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan daerah,” tambah Arief.
Rincian Penyerahan PSU. Penyerahan PSU kali ini terbagi dalam tiga kategori:
1. Berdasarkan SKK dengan Kejari: Tujuh perumahan, di antaranya:
· Flamboyan Indah (Songgokerto): Rp50,23 miliar
· Puri Indah (Oro-Oro Ombo): Rp51,60 miliar
· Wastu Asri (Junrejo): Rp54,82 miliar
· Bumi Asri Selatan (Dadaprejo): Rp86,52 miliar
· dan tiga perumahan lainnya dengan total nilai signifikan.
2. Penyerahan Administratif: Empat pengembang, termasuk:
· Forest Hill (PT Abadi Sentosa Properti): Rp26,88 miliar
· The Mediteran (PT Alfath Berkah Indonesia): Rp6,90 miliar
· Batu Panorama (PT Agric Rosan Jaya): Rp189,79 miliar
3. Penyerahan Fisik: Satu pengembang, yaitu Kusuma Pinus (Pesanggrahan) oleh PT Kusumantara Graha Jayatrisna senilai Rp396 juta.

Kepala Kejari Kota Batu, Andy Sasongko, menegaskan dukungannya dan mengingatkan konsekuensi bagi pengembang yang lalai.
“Nilai aset yang diserahkan lebih dari Rp522 miliar, bukan jumlah kecil. Ini adalah bentuk kolaborasi untuk menjaga akuntabilitas dan keuangan daerah. Pengembang yang belum menyerahkan dapat dikenai sanksi administrasi hingga berpotensi pidana korupsi jika menyalahgunakan fasilitas umum,” tegas Andy.

Wali Kota Batu, Nurochman, mengapresiasi kolaborasi antara Disperkim, Kejari, pengembang, dan warga. Ia menekankan bahwa penyerahan PSU bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
“Dengan penyerahan ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitasnya. Pemkot juga dapat melakukan pemeliharaan secara berkelanjutan. Kami berharap pengembang lain segera menyusul,” pungkas Nurochman.
Pemkot Batu berkomitmen menuntaskan proses penyerahan PSU di 77 perumahan yang tersisa hingga akhir 2025, agar seluruh aset publik tercatat, terkelola, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat.
(Sumber: Diskominfo Kota Batu).
( Ria ).


Proses serah terima PSU di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani yang dihadiri Wali Kota, Kejaksaan Negeri, dan para pengembang.( Foto : Diskominfo ) 
