Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dilaksanakan di Kejati Jatim
Surabaya,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Negeri Batu di Aula Sasana Adhyaksa, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH., MH., dan dihadiri oleh pejabat utama Kejati Jatim serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. (23/07/2025 ).
Rotasi Pejabat Berdasarkan SK Jaksa Agung. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, terjadi rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Negeri Batu.

Didik Adhyotomo, SH., MH., CSSL, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu, akan bertugas baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Andy Sasongko, SH., M.Hum., mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Kepulauan Riau), dilantik sebagai penggantinya.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/gaung-punjer-deso-meriahkan-hut-ke-65-desa-giripurno/
Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa setiap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan dilakukan melalui proses pertimbangan matang dan penilaian objektif.
“Kami berharap pejabat yang baru dapat memberikan kontribusi terbaik dengan mengedepankan keahlian, manajerial, serta integritas moral dan disiplin tinggi sesuai nilai Tri Krama Adhyaksa,” ujarnya.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Ia juga berpesan agar seluruh insan Adhyaksa menjadi teladan dalam penegakan hukum, mengutamakan akhlak, dan profesionalitas.
Prosesi Sertijab berlangsung khidmat dan diakhiri dengan foto bersama. Dengan pengalaman yang dimiliki, Kejaksaan Negeri Batu diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja di bawah kepemimpinan yang baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
M. Januar Ferdian, SH., MH.
Editor : Ria


Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dilaksanakan di Kejati Jatim ( Foto : Humas Kejaksaan Negeri Batu ). 