Nama Anggota DPRD Kota Batu Periode 2024-2029

Rapat Terbuka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Batu untuk Masa Jabatan 2024-2029

Batu, Pendidikannasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu melaksanakan “Rapat Paripurna Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Batu untuk Periode 2024-2029” pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batu ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para tamu undangan dari berbagai asosiasi, serta elemen masyarakat.

Acara dibuka oleh Asmadi SP, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batu untuk periode 2019-2024. Dalam pidatonya, Asmadi mengungkapkan rasa syukur kepada seluruh warga atas bantuan dan keterlibatan mereka selama masa pemerintahannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD terdapat kesalahan dan kelalaian.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/nasional/somrdpe-indonesia-pemulihan-ekonomi-desa-di-asean/

“DPRD Kota Batu sebagai lembaga dan bagian dari penyelenggara pemerintahan Kota Batu menyampaikan permohonan maaf jika dalam melaksanakan tugas terdapat kekeliruan. Semoga seluruh usaha dan dedikasi yang telah dilakukan selama ini menjadi amal yang penuh berkah dan mendapatkan ridho dari Allah SWT,”kata Asmadi.

Tidak lupa Asmadi juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Kota Batu yang baru dilantik dan berharap agar mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik serta bertanggung jawab.

Pelantikan sumpah/janji untuk anggota DPRD Kota Batu periode 2024-2029 dilaksanakan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, S. H, MH Pelantikan ini juga disertai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Jawa Timur kepada 30 anggota DPRD yang baru dilantik.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Inilah rincian anggota DPRD Kota Batu untuk periode 2024-2029:

Punjul Santoso, S. H, MM.,Ganisa Pratiwi Rumpoko, S. Ant, MA.,Khamim Tohari, S. Sos. Amirah Ghaida Dayanara, S. IP. Nurochman, SH, MH Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Muhammad Didik Subiyanto, S. H., Dewi Kartika, S. T.,Nur’ali, S. E.,Muhammad Hasan Abdillah, M. Pd. Heli Suyanto, S. H, MH .,Arta Wijaya . Saifudin, STP Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ady Sayoga, S. E. Ludi Tanarto, S. P. Nurudin Muhammad Hanifah, Sarjana Pertanian. Didik Machmud, H. M, MM (Fraksi Partai Golkar).,Bambang Sumarto,S.Sos.,Ilyas, S. Sos. Katarina Dian Nefiningtyas, S. Sos, MSi., Muhammad Farhan Alkatiri., Sujono Djonet, S. E., Wildan Bimantoro, S. Kom. 

Pada kesempatan ini, diumumkan pula pemimpin sementara DPRD Kota Batu yang ditentukan berdasarkan jumlah kursi terbanyak yang diraih. Muhammad Didik Subiyanto telah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sementara, sementara itu, Punjul Santoso akan mengisi posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara. Tugas pemimpin sementara saat ini adalah mengatur pertemuan di DPRD, mendorong setiap fraksi untuk mengajukan nama-nama yang akan ditempatkan di alat kelengkapan dewan (AKD), mendiskusikan tata tertib DPRD, serta menentukan pembentukan AKD yang akan memilih Ketua dan Wakil Ketua DPRD secara definitif.

Ketua DPRD Sementara, Muhammad Didik Subiyanto, dalam pidatonya mengungkapkan apresiasi kepada DPRD periode 2019-2024 serta warga Kota Batu yang telah aktif berpartisipasi dalam pemilihan umum serentak 2024. Ia juga mengundang semua anggota DPRD yang baru dilantik untuk berkolaborasi dan menyelesaikan tugas-tugas yang belum dituntaskan dalam rencana kerja untuk tahun 2024.

Sambutan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang disampaikan oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyelesaikan acara tersebut. Dalam pidatonya, Menteri Dalam Negeri mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru saja dilantik dan menekankan peran vital DPRD dalam pembuatan peraturan daerah, perencanaan anggaran, serta pelaksanaan pengawasan. Menurut Menteri Dalam Negeri, DPRD memiliki tiga peran utama, yaitu Peran dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Peran dalam Penyusunan Anggaran, dan Peran dalam Pengawasan. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Pemilu 2024 telah memperkenalkan berbagai sosok baru yang memiliki beragam latar belakang profesi, tidak hanya dari lingkungan politik saja. Dengan mempertimbangkan betapa krusial dan sentralnya tanggung jawab serta fungsi DPRD, anggota dewan seharusnya memiliki wawasan yang luas dan keterampilan yang mumpuni, sesuai dengan substansi bidang tugas DPRD. 

“Pemerintah sangat mengharapkan agar Anggota DPRD yang baru dilantik ini melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta didukung oleh sikap dan perilaku yang baik hingga masa akhir tugas mereka nanti,” ujar Aries.

Acara Rapat Paripurna ini juga menandai dimulainya masa tugas para anggota DPRD Kota Batu untuk periode 2024-2029, yang diharapkan dapat melaksanakan tugas yang diemban oleh masyarakat dengan integritas dan komitmen yang tinggi.( Adi ). 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup