Dispendik Natuna Masalah Administratif Bukan Pembiaran

Dinas Pendidikan Natuna Klarifikasi Isu Sewa Aset Sekolah "Masalah Administratif, Bukan Pembiaran" ( Foto : Tim ).

Dinas Pendidikan Natuna Klarifikasi Isu Sewa Aset Sekolah “Masalah Administratif, Bukan Pembiaran”

Natuna, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media yang menyoroti praktik penyewaan aset sekolah tanpa dasar hukum. Pihak dinas menegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk pembiaran, melainkan persoalan administratif yang sedang ditertibkan. ( 01/08/2025 ). 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Natuna, Hendra Kusuma, menjelaskan bahwa pengelolaan aset sekolah berada di bawah kewenangan masing-masing sekolah sebagai Kuasa Pengguna Barang. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-14 Tahun 2025.  

Hendra menegaskan bahwa kantin sekolah yang menjadi sorotan dibangun secara swadaya dengan konstruksi sederhana. Penggunaannya telah disepakati melalui musyawarah antara sekolah dan pedagang. Pungutan yang diterapkan bersifat sukarela dan digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah, sesuai kesepakatan rapat dewan guru.  

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/nasional/mendagri-lantik-1-110-pamong-praja-muda-ipdn-angkatan-xxxii/

“Tudingan bahwa dinas membiarkan praktik tidak transparan tidak tepat. Ini adalah bentuk gotong royong dalam keterbatasan aturan sebelumnya,” ujarnya.  

Merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, Dinas Pendidikan Natuna telah menginstruksikan seluruh sekolah terkait untuk mengembalikan dana sesuai nilai yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).  

“Temuan BPK bukan indikasi tindak pidana, melainkan koreksi administratif. Perlu dibedakan antara kelalaian prosedural dan unsur kesengajaan,” tegas Hendra. 

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Saat ini, Dinas Pendidikan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) sedang menyusun regulasi resmi mengenai tarif sewa kantin sekolah. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 untuk memastikan pengelolaan aset dan keuangan sekolah lebih tertib dan transparan ke depan.  

 

Hendra juga mengingatkan dampak sosial jika kantin sekolah ditutup secara sepihak. Menurutnya, hal itu justru berpotensi membahayakan siswa yang terpaksa jajan di luar sekolah serta memengaruhi penghasilan warga sekitar yang bergantung pada aktivitas kantin.  

 

“Kami berharap masyarakat dan media melihat persoalan ini secara proporsional. Praktik sebelum 2024 terjadi karena belum ada aturan jelas, bukan karena niat menyimpang,” katanya.  

 

Dinas Pendidikan Natuna berkomitmen memperbaiki tata kelola aset sekolah dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pihaknya juga mengharapkan agar prinsip praduga tak bersalah dijunjung dalam pemberitaan terkait isu ini.  

 

( Julita ). 

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup