Media Gathering Bawaslu Kota Batu Rilis hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Batu, Pendidikannasional.id – Saat ini berlangsung media gathering Bawaslu Kota Batu, dalam rangka evaluasi hasil pilkada 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 wib pada Senin, 16 Desember 2024,yang bertempat di Amartha Hills Hotel And Resorts.
Adapun dalam acara tersebut turut hadir, Bawaslu, KPU Kota Batu, Kepala Bagian Humas Polres Batu, dan Diskominfo Kota Batu. Acara pengumpulan media dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SH I MH.

Dalam sambutanya, Mardiono mengungkapkan bahwa, evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah secara serentak berlangsung dengan baik, baik di Bawaslu RI maupun di Bawaslu yang ada di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Selain itu, Mardiono juga mengungkapkan apresiasi kepada para jurnalis yang selama ini telah berperan dalam mengawasi setiap tahap pelaksanaan pilkada
” Kami, Bawaslu, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media yang selama ini selalu mendampingi kami dalam menjalankan tahapan sebagai pengawas,” kata Mardiono.
“Pilkada di Kota Batu telah berakhir, dan peraih suara terbanyak telah diumumkan dalam rekapitulasi pada 2 Desember yang lalu. Hingga tiga hari kerja ke depan, tidak ada pengajuan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, hari ini kita hanya menunggu penetapan walikota terpilih sebelum dilantik oleh Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.

Pada kegiatan ini di hadirkan beberapa narasumber guna untuk memaparkan perihal terkait bawaslu, narasumber tersebut yaitu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S. Sos, Dr.Muzaki dari Universitas Brawijaya Malang, Immanuel Yosua Tjiptosoewarnoo selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, bersama dengan Lutfi Kamaludin yang bertindak sebagai moderator dari Bawaslu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S. Sos, dalam sesi wawancaranya dengan jurnalis menyatakan,“Pada tahap puncak yaitu saat penghitungan suara, setiap langkah dari proses tersebut diawasi sepenuhnya oleh penyelenggara. Dalam proses HLHP, teridentifikasi dugaan pelanggaran. Dari laporan pengawas, ditemukan 26 pelanggaran yang sebagian besar berhubungan dengan aspek administratif, seperti kekurangan atau kelebihan logistik, serta adanya Alat Peraga Kampanye (APK) saat penghitungan suara, yang kemudian menjadi fokus perhatian dalam pengawasan.”
Koordinator Bidang Hukum, Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S. Sos. Lebih jauh, Yogi menjelaskan bahwa pada tahap kampanye, pengawasan merupakan hal yang paling penting. Ia menyatakan bahwa selama fase kampanye, terdapat sebanyak 2. 071 aktivitas.
“Dari sini kita dapat menunjukkan kinerja kita, dan kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa pertama, kami melakukan pemantauan serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran yang kemudian akan disampaikan pada setiap tahapan di divisi penanganan pelanggaran,” Jelasnya.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Dalam fase pemberitahuan, ide mengenai pencegahan dan pengawasan tindak, menurut Yogi, dijabarkan oleh Bawaslu RI dengan memasukkan aspek pencegahan. Aspek ini diwujudkan melalui himbauan yang disampaikan kepada calon peserta pemilu, KPU, serta publik secara umum.
” Ajakan ini berasal dari identifikasi risiko yang terdeteksi. Bentuk ajakan tersebut bisa berupa surat, kegiatan sosialisasi, atau media sosial yang berfungsi sebagai saluran, baik secara resmi maupun tidak resmi, untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Tentunya, hal yang paling sering dibahas adalah terkait himbauan kepada penyelenggara, dalam hal ini KPU. Oleh karena itu, aspek pencegahan dan antisipasi menjadi prioritas utama, yang kebetulan merupakan tanggung jawab kami di Bawaslu,” ujar Yogi.

Selanjutnya pemaparan dari Immanuel Yosua Tjipto Soewarno, selaku Ketua KPID Jatim dan juga anggota PWI Jatim. Dengan menjelaskan perihal Gugus tugas siaran pilkada KPU, Bawaslu, Pelanggaran yang sering muncul selama tahapan pilkada.
” Iklan kampanye sebelum waktunya, framing media, kampanye negatif dan kampanye hitam, hoaks dan disinformasi, penyimpangan konten siaran dan berita. Kemudian Pelanggaran paska tahapan antara lain Hoaks, Misinformasi, penghancuran karakter, adudomba, penyimpangan has karya media. Selanjutnya penguatan pengawasan pasca tahapan antara lain, koordinasi, antisipasi, partisipasi para pihak, sosialisasi, penindakan dan spirit IKI ( Inisiatif Kolaborasi dan Inovasi ).” Paparnya.
Setelah semua pemaparan dari beberapa narasumber, kegiatan berlanjut pada sesi tanya jawab, dan semuanya di jawab oleh narasumber dengan jelas dan gamblang.
( Adi ).




