Dihadang Vonis Minimal 5 Tahun, Terdakwa Pencabulan Santri di PN Malang Lontarkan Eksepsi

Eksepsi Diajukan dalam Sidang Pencabulan Santri di Ponpes Batu, Vonis Minimal 5 Tahun Penjara Mengintai

Malang,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Suasana tebak-tebakkan hukum mulai menyelimuti persidangan perkara tindak pidana pencabulan yang menjerat AMH, seorang terduga pelaku dari lingkungan Pondok Pesantren di Kota Batu. Pada Senin (10/10/2025) sore lalu, Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA untuk pertama kalinya menggelar persidangan dengan agenda utama pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. Eksepsi ini menjadi babak awal perlawanan hukum guna menguji keabsahan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan yang digelar sekira pukul 15.45 WIB itu dipimpin secara ketat oleh sebuah majelis hakim yang berkompeten. Pimpinan sidang dipercayakan kepada Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., yang didampingi oleh dua hakim anggota, Muhammad Hambali, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Di sisi lain, tumpuan beban pembuktian negara diemban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Majelis Hakim PN Malang memimpin sidang perkara pencabulan yang melibatkan santri di Pesantren Batu.
Majelis Hakim PN Malang memimpin sidang perkara pencabulan yang melibatkan santri di Pesantren Batu.

AMH, yang hadir dalam persidangan, terancam hukuman yang sangat berat. Ia didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan ini bukanlah pasal main-main. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga berhadapan dengan pidana denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pengaturan hukum ini sengaja dibuat berat dan memuat ancaman minimal sebagai bentuk perlindungan ekstra bagi anak dari kejahatan seksual. Pemberatan hukuman ini mencerminkan komitmen negara untuk menciptakan efek jera dan memberikan rasa aman bagi korban-korban yang rentan, dalam hal ini yang terjadi di lingkungan pendidikan agama.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/sambut-hut-ke-79-arhanud-gelar-karya-bakti-di-wisata-lumbung-padi-kota-batu/

Inti dari persidangan kemarin adalah pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum AMH. Dalam praktik peradilan pidana, eksepsi merupakan upaya pembelaan dari pihak terdakwa yang mengajukan keberatan-keberatan terhadap formalitas surat dakwaan. Jika eksepsi diterima oleh majelis hakim, ada kemungkinan dakwaan dinyatakan batal atau tidak dapat diterima.

https://youtu.be/IU9F9qnNDVA?si=koBcu-r517RgT67e

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci poin-poin spesifik dari eksepsi tersebut, pengajuan nota keberatan ini mengindikasikan bahwa pihak pembela memiliki sejumlah argumentasi hukum untuk melemahkan posisi jaksa. Keberatan-keberatan itu bisa saja menyangkut pada hal-hal teknis yuridis, seperti ketidakjelasan rumusan dakwaan (obscuur libel), kesalahan dalam menerapkan pasal (error in persona), atau kekurangan dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana.

Momen eksepsi adalah fase krusial. Ini adalah pertarungan pertama antara pertahanan dan penuntutan untuk menguji kekuatan dasar hukum dari seluruh proses persidangan yang akan berlangsung. Keberhasilan eksepsi dapat mengubah arah perkara secara signifikan.

Setelah pembacaan eksepsi selesai, sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim pada pukul 16.39 WIB. Perjalanan hukum bagi AMH masih panjang. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda tanggapan atas eksepsi tersebut dari JPU Made Ray Adi Marta. Pada sesi itu, jaksa akan membalas setiap keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Keputusan majelis hakim untuk menerima atau menolak eksepsi akan ditetapkan setelah mendengarkan tanggapan jaksa. Jika eksepsi ditolak, sidang akan memasuki tahap berikutnya, yaitu pembuktian, dimana saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan ahli akan dihadirkan untuk mengungkap kebenaran materiil peristiwa yang sebenarnya.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Bagi masyarakat awam, fase eksepsi mungkin terlihat seperti formalitas belaka. Namun, dalam kerangka negara hukum, momen ini justru sangat fundamental. Eksepsi menjamin bahwa setiap warga negara yang didakwa berhak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ini adalah manifestasi dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dimana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan membuktikan sebaliknya dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjerat AMH ini juga menyoroti komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan anak, terlebih yang terjadi di institusi pendidikan seperti pesantren. Pesantren, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menimba ilmu agama, kini dihadapkan pada ujian kepercayaan publik. Proses peradilan yang transparan dan berkeadilan diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi koreksi bagi lingkungan pesantren untuk memperketat sistem pengawasan dan perlindungan anak.

Seluruh mata kini tertuju pada sidang lanjutan pada 17 November 2025, menunggu argumentasi balik dari jaksa dan keputusan interim majelis hakim yang akan menentukan arah dari perjalanan panjang kasus yang menyedihkan ini.

 

( Ria ).

Array
Related posts
Tutup
Tutup