Oknum Wartawan dan LSM Diadili, Sidang Lanjut dengan Saksi Kunci
Malang, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum wartawan/LSM terhadap pengelola sebuah Pondok Pesantren di Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (25/8/2025) siang.
Agenda sidang yang dimulai pukul 14.20 WIB itu dipimpin Majelis Hakim beranggotakan Muhammad Hambali, S.H. (Ketua), Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Proses persidangan didampingi oleh Panitera Pengganti, Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H.

Dua terdakwa, berinisial FDY dan YLA, hadir didampingi tiga orang penasihat hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H.; Bahrul Ulum, S.H.; dan Kresna Hari Murti, S.H. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H.; Indriaqori Safitri, S.H.; dan Hidayah, S.H., M.Kn.
Dalam sesi pembuktian, JPU menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Amida Yusiana dan Rista Ayuningtyas. Kedua saksi memberikan kesaksian yang menguatkan dakwaan jaksa. Secara mengejutkan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya membenarkan (mengakui) seluruh kesaksian yang disampaikan oleh para saksi dari JPU.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan satu saksi lagi dari JPU. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa juga berencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa.Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 1 September 2025 mendatang.
Narahubung: M.Januar Ferdian, SH.MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu


Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Malang tempat sidang kasus oknum wartawan dan LSM terhadap kasus pemerasan ponpes di Kota Batu.( Foto : Kejari Batu ). 
