Terdakwa Oknum Wartawan dan LSM Akui Semua Kesaksian Korban Pemerasan Ponpes Batu

Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Malang tempat sidang kasus oknum wartawan dan LSM terhadap kasus pemerasan ponpes di Kota Batu.( Foto : Kejari Batu ).

Oknum Wartawan dan LSM Diadili, Sidang Lanjut dengan Saksi Kunci

Malang, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum wartawan/LSM terhadap pengelola sebuah Pondok Pesantren di Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (25/8/2025) siang.

Agenda sidang yang dimulai pukul 14.20 WIB itu dipimpin Majelis Hakim beranggotakan Muhammad Hambali, S.H. (Ketua), Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Proses persidangan didampingi oleh Panitera Pengganti, Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H.

Saksi hadir dalam sidang oknum wartawan dan LSM kasus Pemerasan
Kedua saksi hadir dalam persidangan terdakwa oknum Wartawan dan LSM dalam kasus pemerasan

Dua terdakwa, berinisial FDY dan YLA, hadir didampingi tiga orang penasihat hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H.; Bahrul Ulum, S.H.; dan Kresna Hari Murti, S.H. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H.; Indriaqori Safitri, S.H.; dan Hidayah, S.H., M.Kn.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/warga-batu-wajib-tahu-aturan-penggunaan-sound-system-mulai-diberlakukan/

Dalam sesi pembuktian, JPU menghadirkan dua saksi kunci, yaitu Amida Yusiana dan Rista Ayuningtyas. Kedua saksi memberikan kesaksian yang menguatkan dakwaan jaksa. Secara mengejutkan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya membenarkan (mengakui) seluruh kesaksian yang disampaikan oleh para saksi dari JPU.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan satu saksi lagi dari JPU. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa juga berencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa.Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 1 September 2025 mendatang.

 

Narahubung: M.Januar Ferdian, SH.MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup