Warga PSHT Gadungan di Cekal Dan Dikenakan Sanksi

Dengan maraknya tentang adanya kerusuhan yang sering terjadi di sebuah organisasi pencak silat beberapa minggu yang lalu kini pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Batu ranting Pujon telah mengamankan seseorang yang mengatasnamakan anggota pencak silat tersebut.

Lebaksari, Pujon, ( Pendidikannasional.id ) – Berawal dari seseorang anggota pencak silat PSHT yang mempunyai teman bekerja di sebuah Bank Pengkreditan Rakyat ( BPR ) di Kota Batu kemudian temanya tersebut melakukan penagihan kepada seorang nasabah yang bertempat di Desa Bendosari Kecamatan Pujon, lalu sewaktu dilihatlah dari story HP seorang nasabah itu memakai atribut pencak silat PSHT kemudian disampaikan ke temanya yang mengikuti pencak silat tersebut dan menayakan apakah mengenal nasabah yang dimaksud.

Dikarenakan ada info demikian itu maka anggota PSHT tersebut memberikan informasi lanjutan ke Ketua Ranting setempat, dengan sigap langsung di informasikan ke anggotanya yang berada di daerah tersebut dan dilakukan pemantauan kepada seorang nasabah itu selama sekitar satu bulan.

Tepatnya pada hari Rabu tanggal, 24 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wib anggota PSHT daerah tersebut menemuhi seorang nasabah itu dirumahnya dan di ajaklah ke kediaman ketua ranting PSHT Pujon guna untuk mempertanggung jawabkan perihal memakai atribut pencak silatnya.

Pada saat itu Ketua Ranting Pujon, Nursalim menanyakan ke orang tersebut akan kebenaranya sebagai anggota PSHT dan tindakan itu disengaja atau tidak disengaja.

” Memakai atribut PSHT jelas di sengaja dan menyalahi aturan yang di terapkan oleh organisasi pencak silat kami di karenakan orang tersebut mengaku bahwa menjadi anggota PSHT, dan teryata bukan masuk di anggota pencak silat ini. ” Ungkap Nursalim ke awak media.

Organisasi pencak silat PSHT merupakan suatu organisasi terbesar di Indonesia sehingga banyak yang memakai atribut pencak silat tersebut, maka jika ada seseorang yang mengaku sebagai anggota pencak silat itu akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku dari organisasi tersebut.

” Seorang tersebut mengakuhi perbuatanya bersalah dan meminta maaf ke kami, mengaku pernah ikut PSHT di Jombang daerah Wonosalam tetapi cuma pada tingkatan dasar. Lalu untuk membuktikan permintaan maafnya tersebut dengan membuat surat peryataan yang di tulisnya sendiri dan ber materai.” Jelasnya.

Seseorang tersebut bernama RDS yang beralamat di Desa Cukal Bendosari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang yang berusia 22 Tahun.

” saya senang dan merasa bangga jika memakai atribut PSHT ini sehingga sampai saya pakai di history Medsos saya, mengaku sebagai anggota Warga PSHT badahal belum lulus itu kesalahan saya dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi, saya siap masuk untuk berlatih dan sampai di sahkan menjadi anggota keluarga besar PSHT. ” Terangnya ke awak media.

Pada kesempatan waktu yang berbeda Ketua PSHT Cabang Batu, Sutrisno mengatakan ke awak media bahwa hal hal tersebut jangan sampai ada kekerasan melanggar hukum yang berlaku.

” Saya bersukur telah di adakan tindakan secara kekeluargaan oleh Ketua ranting Pujon bersama anggota PSHT yang lainya, dan bilamana ada atribut yang dipakai oleh seseorang tersebut maka harus kita ambil semuanya. ” Jelasnya ke awak media.

Untuk di ketahui bahwa di PSHT ada sanksi hukum yang di tentukan oleh organisasi pencak silat tersebut sehingga bilamana ada yang memakai atribut dan mengaku sebagai anggota keluarga besar PSHT akan di kenakan sanksi hukum yang berlaku. ( Red ).

Array
Related posts
Tutup
Tutup