Keadilan Restoratif Kajari Dorong Penyelesaian Perkara Tanpa Pengadilan

Kajari Batu Dr. Andy Sasongko bersama tim dan perangkat desa di Pondok Restorative Justice Kota Batu, dampingi penyelesaian perkara secara damai ( Foto : Kasitel Kejari Batu ).

Kajari Batu Pantau Langsung Peran Pondok Restorative Justice di Desa

Kota Batu,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., melakukan kunjungan perdana ke sejumlah Pondok Restorative Justice (RJ) “Pondok Seduluran”di Kota Batu pada Kamis (7/8/2025). Kunjungan ini bertujuan memantau efektivitas keadilan restoratif di tingkat desa sekaligus memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan masyarakat.  

Dr. Andy Sasongko didampingi sejumlah pejabat Kejari Batu, termasuk Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho, Kasi Intelijen Adya Kurnia Lesmana, serta perwakilan bidang pembinaan. Mereka menyambangi empat lokasi: Kelurahan Songgokerto, Ngaglik, Sisir, dan Desa Pandanrejo (Kecamatan Bumiaji).  

Kajari diterima langsung oleh para lurah dan kepala desa setempat, seperti Arsyam Dhian Ramadhan (Lurah Songgokerto) dan Abdul Mannan (Kades Pandanrejo). Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan evaluasi langsung terhadap fungsi Pondok RJ sebagai wadah penyelesaian perkara ringan tanpa melalui proses pengadilan.  

Dalam pemantauannya, Kajari menegaskan komitmen Kejaksaan RI pada pendekatan hukum yang humanis dan berbasis pemulihan. “Pondok RJ bukan simbol semata, tapi wujud nyata keadilan yang mempertemukan pihak bersengketa secara kekeluargaan,” ujar Andy Sasongko.  

Ia mencontohkan perkara ringan seperti sengketa warga atau konflik keluarga bisa diselesaikan di Pondok RJ. Jika tercapai kesepakatan damai, kasus tidak perlu dibawa ke pengadilan. “Kami ingin mengembalikan perkara ke titik awal. Tujuannya pemulihan, bukan penghukuman,” tegasnya.  

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/nasional/presiden-prabowo-tegaskan-indonesia-tetap-tenang-hadapi-gejolak-global/

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Kajari Batu menyatakan Pondok RJ menjadi sarana edukasi hukum bagi warga. Keberadaannya diharap bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.  

“Kejaksaan tidak hanya menuntut, tapi juga membina. Pelaku yang berdamai bisa kembali dibina oleh lingkungannya,” tambah Andy. Kedepan, ia berencana memperluas sinergi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk optimalisasi program ini.  

Biro Intelijen Kejaksaan Negeri Batu

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup