Pemerhati Pendidikan Minta SMA Negeri di Tapanuli Selatan Hentikan Pungutan SPP
Tapanuli Selatan – pendidikannasional.id-Pemerhati pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Rahmad Taufiq Dalimunthe, mendesak seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) berstatus negeri di wilayah tersebut untuk segera menghentikan praktik pemungutan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari siswa.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.Taufiq Dalimunthe menegaskan bahwa secara normatif, pihak sekolah dilarang menarik biaya apapun dari siswa. Pernyataan ini dilontarkannya menyusul masih ditemukannya praktik pungutan SPP di berbagai SMA dan SMK negeri di Tapanuli Selatan.
“Dengan adanya penetapan angka nominal yang wajib dan rutin dibayarkan setiap bulan oleh siswa, dana tersebut jelas merupakan pungutan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengatur batasan yang jelas mengenai penggalangan dana yang diperbolehkan oleh komite sekolah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4).
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf B Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara eksplisit melarang komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
Di sisi lain, Pasal 10 ayat (2) Permendikbud yang sama memperbolehkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Ia menggarisbawahi bahwa bantuan atau sumbangan memiliki karakteristik pemberian berupa uang, barang, atau waktu yang sifatnya tidak dipatok nominalnya, temporer, sukarela, dan fakultatif.
“Sudah jelas dalam Permendikbud Nomor 75 batasan penggalangan dana itu berazaskan gotong royong. Artinya, sekolah diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan atau bantuan pendidikan yang sifatnya tidak mengikat dan bukan merupakan pungutan,” tegas Taufiq.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Taufiq juga memberikan alternatif solusi jika sekolah, komite, dan orang tua siswa sepakat untuk mengatasi kekurangan dana sekolah. Ia
menyarankan untuk mencari sumber pendanaan lain seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan atau bantuan dari organisasi lainnya.
“Jadi, jika ada praktik yang disebut pungutan, itu sama saja dengan pungli dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” Jelasnya. .
Oleh karena itu, Taufiq berharap agar sekolah-sekolah yang telah memungut uang dengan dalih sumbangan pembinaan pendidikan untuk segera mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa.
“Tidak ada alasan pembenaran atas dasar kesepakatan komite sekolah dengan orang tua siswa, karena tindakan itu sudah jelas melanggar aturan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah tersedia, dan seharusnya dana tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin,” pungkasnya
REPORTER: Fransisco Chrons


Pemerhati pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Rahmad Taufiq Dalimunthe, ( Foto : Frans ). 
