Batu, Pendidikannasional.id – Dalam rangka menyongsong hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 79 tahun 2024,Demi untuk menghormati simbol keluhuran dan arwah para pejuang pendiri bangsa dan negara, kini Forum Mayarakat Batu menyuarakan aspirasinya yang bertempat di depan TMP ( Taman Makam Pahlawan ) pada hari Senin.( 01/07/2024 ).

Adapun dalam kegiatan tersebut turut hadir Budi Kabul selaku wakil Ketua II DHC 45,Gaib Sampurna Selaku LSM alap-alap, Forum Warga Batu yang di wakili oleh salah satu pengacara, Pemuda Pancasila, tokoh masyarkat, dan seluruh yang hadir.

Pada kesempatanya.Budi Kabul selaku Wakil Ketua II DHC 45 Batu menyampaikan, bahwa hari ini kami mengadakan konferensi pers, dalam rangka untuk menggugah pemerintah Kota Batu. Dimana kami berkoordinasi pada saat almarhum,Edy Rumpoko di makamkan pada TMP Jl. Suropati. Kami di jakarta berkoordinasi dengan DPP Veteran, dan berkoordinasi dengan DHN 45, yang berkantor di gedung 45. Setelah dari jakarta kami berkoordinasi dengan Korgatab III Garnisun Surabaya, memiliki jaringan tingkat Kodim Kota Malang, setelah kami koordinasi dengan Korgatap III, pada tanggal 15 Desember bersurat ke Pj. Wali Kota Batu memperingatkan agar supaya, mengevaluasi dan bisa memindahkan, jasad almarhum Edy Rumpoko.
Baca juga : https://pendidikannasional.id/seni-budaya/psht-cabang-batu-gelar-seleksi-ayam-jago/
” Karena tata cara pemakaman di TMP ini, sudah diatur dalam UU No. 20 tahun 2009 tentang tanda kehormatan, dan bintang jasa serta ada sprint panglima TNI, dan sprint dari menteri pertahanan keamanan, serta prosedural pemindahan jenazah yang menyalahi,azas prosedur di TMP itu aturanya 40 hari. Tetapi menggingat pada saat itu menjelang bulan suci Ramadhan, kami memberikan keleluasaan sehingga, pada saat kami berkoordinasi dengan Kasubdar,dan pemkot batu di Jambu Luwuk,yang dihadiri oleh Sekda batu. Dari Kasubdar Kota Malang sudah menjelaskan bahwa, surat yang sudah di layangkan dari Korgatap Surabaya ke,Wali Kota Batu itu supaya menjadikan atensi.” Paparnya.
Namun demikian dari Pemkot Batu pada saat itu ada pesan dari ahli waris, Dewanti bertemu dengan Subdar akhirnya di agendakanlah pertemuan itu, ahli waris dan dan Kasubdar Mayor Purwanto. Setelah itu dari ahli waris waktu 100 hari dan kita penuhi, teryata tidak terealisasi dan dari Kota Batu yang di wakili asisten kesra dengan Dinsos ke Korgatap Surabaya, menyampaikan surat dari Pj. Wali kota mohon agar setelah pilpres lah itu dilaksanakan.
“Setelah permohonan itu kami berkoordinasi lagi karena, tidak ada realisasi setelah Pilpres tidak ada tanda tanda akan segera di pindahkan jasad almarhum Edy Rumpoko. Karena kalau kami melihat almarhum ini kasihan,karena sebetulnya kita yang hidup ini seharusnya yang taat azas atau taat hukum. Kami bersurat lagi pada tanggal 20 Mei ke Korgatab III,dan tanggal 22 Mei Kogartab III kembali bersurat ke Pj. Wali Kota guna untuk mempertegas lagi, agar segera memindahkan jasad almarhum.” Tambahnya.
Baca Juga : https://pendidikannasional.com/2024/06/13/polres-batu-berhasil-menangkap-pengedar-miras-oplosan/
“Sampai detik ini belum ada tanda tanda, dan kami mengambil inisiatif beserta sekretaris DHC untuk membuat, surat terbuka dan melaksanakan konfrensi Pers di TMP ini. Karena di TMP ini ditanam jasad para para pahlawan kita kusuma bangsa. Dan lagi kita menjelang 17 Agustus ini, yang biasanya ada renungan suci menjelang hari kemerdekaan kita. Sedangkan jasad almarhum masih berada di TMP ini, untuk itu kita mohon pada konfrensi Pers ini bisa menggugah Pj. Wali kota beserta jajaranya untuk, segera mengambil sikap. Dan ini dari unsur warga masyarakat kota batu juga akan melaksanakan somasi. Jadi jelas apa yang salah itu melanggar UU No. 20 tahun 2009,melanggar aturan tata cara pemakaman di TMP.” Urainya.
Ini sebagai edukasi bagi masyarakat karena jika mungkin ada kesimpang siuran informasi bahwa Edy Rumpoko mendapatkan penghargaan dari veteran, ini tidak termasuk dari kategori penghargaan bintang jasa jadi ini internal Veteran yang jasa jasa Beliau membantu aktivitas kegiatan veteran.
“Kalau berbicara perihal hukum bahwa masyarakat sipil atau maupun TNI-Polri yang menerima bintang jasa maha putra, gerilya, seroja dan lain sebagainya kalau terjerat kasus hukum atau pencemaran nama baik itu gugur dengan sendirinya dan tidak bisa di makamkan di TMP, karena prosesdurnya ada,” Jelasnya.
” Jika Korgatab tidak bisa maka kami akan somasi yang tembusanya ditujukan ke Kemendagri, jajaran gubernur, intinya saya selaku pengurus DHC ini mengetuk agar supaya tidak terulang kembali karena peraturan perundang-undangan itu harus ditaati bukan untuk di langgar. Kami akan berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk langkah langkah selanjutnya.” Tegasnya.

Ditempat yang sama, Kayat Harianto selaku mewakili Forum Warga Batu yang terdiri dari aktivis ormas, aktivis LSM, Akademisi, Tokoh masyarakat, itu akan melayangkan surat somasi kepada PJ. Wali Kota Batu. Dasarnya adalah karena ini menjelang 17 Agustus 2024.Kami tidak ingin ada masalah terkait keberadaan makam almarhum Edy Rumpoko. Surat Garnisun kepada Pj. Wali kota adalah clear meminta agar, Pj.Wali kota dan Dewanti untuk segera memindah dengan batas waktu tertentu. Kami ingin Kota Batu ini kondusif, harmonis tidak ada masalah.
“Langkah apa yang kami lakukan, jika tidak di indahkan oleh PJ. Wali Kota Batu maupun, yang terkait dengan pemakaman Edy Rumpoko ini. Maka kami sudah menyiapkan Puluhan Pengacara untuk menggugat pemkot batu, jadi untuk melakukan gugatan untuk memindahkan makam ini karena, menurut kami tindakan yang di lakukan oleh pemkot, untuk memperlambat apapun namanya itu, bisa dikatakan perbuatan dalam melawan hukum karena, Edy Rumpoko tidak mempunyai hak untuk di makamkan di TMP.” Ungkapnya.
Hari ini surat kita kirim dan kita tembuskan ke Panglima TNI. Menteri Dalam Negeri, Pj. Gubenur Jatim, Dankogartap III Surabaya, Danrem 083/BDJ Surabaya, Ketua DPRD Kota Batu, Dandim 0818/ Malang, Sub Kogartab 0833) Malang, Garnisun serta semua yang terkait pemakaman di TMP.
“Kami disurat ini intinya adalah yang isinya menuntut bahwa,bulan Agustus harus segera ditindak, sebelum 17 Agustus, paling tidak pada awal Agustus harus segera di pindah. Karena di TMP ini dipakai renungan malam, dan segala macamnya. Dan kami tidak ingin muncul pertanyaan dari masyarakat atau warga batu, terkait pemakaman Edy Rumpoko tersebut.” Harapnya.
Dalam wawancara Via Telp. Dinsos menjelaskan bahwa yang pada intinya pihak ahli waris sudah menyadarinya dan secara ikhlas untuk melaksanakanya tetapi mohon waktu sebentar untuk mengurus segala sesuatunya.
” Dan kami selaku Dinsos sesuai dengan Permensos No. 23 tahun 2014 bahwa kami hanya mengelolah. Pihak Ahli waris memohon waktu sebentar untuk mengurus mutasi tanah dan lain lainya, dan untuk relokasi tetap akan dilakasanakan kemudian beliaunya sanggup dan ikhlas untuk melaksanakanya.” Ungkapnya.
Kadinsos juga menambahkan,” Berharap sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang tidak mempunyai hak, serta tidak mempunyai persyaratan maka kita selaku pengelola TMP untuk segera dipindahkan, tetapi kita menyesuaikan situasi kondisi dan berkomitmen untuk dipindahkan. Kemudian Pj. Wali Kota sendiri juga menyampaikan ke Dinsos untuk sesuai dengan aturanya demikian.” Pungkasnya.




