Satpol PP Kota Batu menghapus iklan dan spanduk tak berizin
Batu, Pendidikannasional.id – Satpol PP Kota Batu terorganisir operasi pencopotan baliho dan spanduk ilegal di kawasan Kota Batu.Operasi yang dilakukan pada Rabu (29/5) ini merupakan bagian dari operasi rutin menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, sasaran operasi ini adalah baliho dan spanduk yang tidak membayar pajak atau tidak izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Kota Batu (DPMPTSP).
“Kami akan menghapus semua iklan dan spanduk yang tidak sah,” kata Rais.
Spanduk calon walikota Batu yang tidak sah dan tidak layak pakai juga disita.Kami mohon maaf kepada calon wali kota yang spanduknya mungkin terkena dampak kegiatan ini,” kata Rais.
Operasi penertiban ini dipusatkan di jalur protokol seperti Jalan Panglima Sudirman, Gajah Mada, dan Sultan Agung.
Satpol PP juga menyasar spanduk yang dipasang di pohon, taman, dan tempat umum lainnya. Menurut Rais, Satpol PP tidak akan merusak spanduk pengaman.
“Spanduk yang sudah kami bersihkan akan kami bawa ke kantor Satpol PP,dan jika ada yang ingin mengambilnya, silakan menghubungi kantor Satpol PP.” Jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rais juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang ingin memasang baliho dan spanduk agar terlebih dahulu mengajukan izin ke DPMPTSP Kota Batu.
“tempat-tempat yang diidentifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Seperti diketahui, penyelenggaraan periklanan di Kota Batu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Walikota Batu (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Periklanan.” Tambahnya.
Rais menegaskan, pembersihan reklame dan spanduk tanpa izin akan terus dilakukan Satpol PP Kota Batu karena merupakan kegiatan rutin.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini Kota Batu menjadi semakin indah dan tertata,” tutup Rais




