Sosialisasi Pendaftaran Izin Usaha oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Di Toko Bu Hanif
Junrejo,Batu,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Dalam menindak lajuti program pemerintah perihal sertifikasi halal yang di peruntukan bagi masyarakat yang mempunyai berbagai produk baik makanan maupun minuman, kini Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut pada hari Jum’at, ( 19/04/2024 ).

Adapun dalam perihal kegiatan tersebut di lakukan oleh beberapa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang antara lain Achmad Daffa, Hara dan Afan. Mahasiswa tersebut berkeliling ke dusun dan desa yang berada di Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Selaku koordinator dalam kegiatan tersebut, Achmad Daffa mengatakan bahwa kami dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang bersosialisasi kepada masyarakat dengan berkeliling, kemudian kami bertandang ke salah satu toko yang berada di dusun Gangsiran.
” Ibu Hanif merupakan pemilik toko Hanif yang terletak di dusun Gangsiran Desa Tlekung kec junrejo. Disini kami sebagai mahasiswa fakultas hukum yang sudah pasti mempelajari hukum membagikan ilmu kami kepada Bu Hanif terutama pada bagian perizinan usaha yang belum terdaftar di OSS. Dalam sosialisasi ini selain menjelaskan tentang betapa penting nya mendaftarkan perizinan usaha dalam berbisnis kami juga menjelaskan kepada Bu Hanif bagaimana cara mendaftarkan izin usaha secara mudah di Era digital sekarang. Dengan hanya bermodalkan hp android yang sehari-hari digunakan oleh Bu Hanif, beliau bisa dengan mudah mendaftarkan izin usaha tersebut tanpa harus repot-repot pergi ke Kantor Dinas Perdagangan kota Malang.” Ungkapnya.

Selain untuk mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha, mendaftarkan izin usaha juga bisa memudahkan kita dalam mengembangkan usaha dan nilai hukum terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan UU No.11Tahun 2020.
” Kami menjelaskan semuanya secara detail dan mudah dipahami oleh Ibu Hanif. Di sini kami juga menanyakan beberapa pertanyaan yang berkaitan seputar usaha dagang yang beliau kembangkan. Ibu Hanif dengan baik mendengarkan dan memahami sosialisasi yang kami sampaikan. Beliau juga menunjukkan ketertarikan nya untuk mendaftarkan usaha yang telah beliau kembangkan sejak tahun 2015 tersebut ke OSS. Selain menyampaikan bagaimana pentingnya mendaftarkan usaha dagang ke OSS kami juga menjelaskan keuntungan , fungsi , serta cara-cara mendaftarkan usaha dagang ke dalam aplikasi OSS dengan mudah dan pastinya aman.” Imbuhnya.
Mahasiswa tersebut juga menambahkan,” Kami berharap dengan adanya sosialisasi yang kami adakan bisa membantu Bu Hanif ataupun sebagian masyarakat lainnya yang masih belum mengetahui betapa pentingnya mendaftarkan usaha yang mereka kembangkan. Guna memperkecil permasalahan yang akan timbul di masa depan.” Harapnya.

Pada kesempatan yang lain Hanif selaku pemilik toko yang bernama Toko Hanif mengutarakan bahwa awal merintis toko tersebut pada tahun 2015 dan semakin berkembang dari tahun ke tahun hingga di tahun 2024 ini.
” Perkembangan yang dilakukannya pada toko ini bukanlah semata-mata dalam waktu yang singkat, sedikit demi sedikit mengumpulkan hasil dari toko untuk memperbaharui etalase, mengisi berbagai macam makanan ringan dan kebutuhan pokok lainnya.” Jelasnya.
Pemilik toko juga menambahkan ” Dengan adanya sosialisasi ini saya berkeinginan untuk bersertifikasi produk usaha dagang saya, berharap setelah mendapat sertifikasi tersebut menambah pelanggan semakin yakin dan banyak membeli dagangan saya. ” Pungkasnya. ( Ria ).



