KOTA BATU, Pendidikannasional.id – Penegakan hukum dan disiplin internal menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Komitmen tersebut ditegaskan Polres Batu melalui pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, yang terlibat dalam perkara tindak pidana.
Upacara yang dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sore. Pelaksanaan PTDH menjadi bentuk konsekuensi institusional atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel sekaligus penegasan bahwa setiap anggota Polri terikat pada aturan, etika profesi, dan tanggung jawab moral.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/kapolres-batu-penguatan-destana-bencana-hidrometeorologi/
Pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara (Ba) Polres Batu Polda Jawa Timur. Keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Oktober 2026.
Prosesi upacara dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran personel yang bersangkutan. Hal itu lantaran Bripka Vegantoro saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun.
Dalam amanatnya, Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menekankan bahwa keanggotaan Polri bukan semata-mata status pekerjaan, melainkan amanah negara yang mengandung tanggung jawab besar terhadap hukum, institusi, dan masyarakat.
Menurutnya, setiap anggota kepolisian wajib menjaga kehormatan profesi melalui perilaku yang mencerminkan integritas, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pelanggaran yang dilakukan oleh seorang personel tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Setiap personel dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi,” tegas AKBP Panji Gedhe Prabawa.
Ia juga mengingatkan bahwa integritas seorang anggota Polri harus tercermin dalam keselarasan antara ucapan, sikap, dan tindakan, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Kapolres menegaskan, tidak boleh ada ruang toleransi terhadap perilaku yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai luhur kepolisian. Setiap personel harus mampu menunjukkan profesionalisme sekaligus menjadikan moralitas sebagai landasan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
“Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Kapolres berharap peristiwa tersebut dapat menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres Batu. Menjaga nama baik institusi, menurutnya, tidak cukup hanya melalui keberhasilan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga harus diwujudkan melalui konsistensi perilaku, ketaatan terhadap hukum, dan tanggung jawab sebagai aparat negara.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionalcom?si=UjXPUpkON2ZP7j8f
https://instagram.com/pendidikannasional.id?obrf=MW5nZXZzYnBldWF6Ng==
https://www.facebook.com/share/1GUDtH83hq
Pelaksanaan PTDH tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme penegakan aturan internal Polri berlaku bagi setiap personel tanpa pengecualian. Kepercayaan publik merupakan modal penting bagi institusi kepolisian yang harus dipelihara melalui transparansi, akuntabilitas, dan keteladanan.
Dengan demikian, profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dari komitmen setiap anggotanya dalam menjunjung tinggi hukum serta melindungi kehormatan institusi dan kepentingan masyarakat.
Penulis : Riadi.
Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id






