Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Batu Amankan 11 Tersangka Curanmor

KOTA BATU, Pendidikannasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Batu, Polda Jawa Timur, mengamankan 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 tersebut, petugas turut menyita enam unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana serta sejumlah peralatan yang disinyalir digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan kejahatan konvensional yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Tampak Kapolres Batu ketika memberikan keteranganya, terkait Operasi Sikat Semeru 2026.
Tampak Kapolres Batu ketika memberikan keteranganya, terkait Operasi Sikat Semeru 2026.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa operasi kewilayahan tersebut dilaksanakan selama 12 hari dengan sasaran utama pengungkapan kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi tersebut juga menyasar penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, serta bahan peledak.

“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan total 11 orang tersangka kasus curanmor. Dari jumlah tersebut, lima tersangka merupakan Target Operasi (TO), sedangkan enam tersangka lainnya merupakan Non-TO,” ujar Panji Gedhe Prabawa, Jumat (23/10/2026).

Enam Sepeda Motor Disita sebagai Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan yang disita terdiri atas satu unit Honda CRF tanpa pelat nomor, satu unit Yamaha NMAX bernomor polisi AG-3717-ECX, serta empat unit sepeda motor lainnya.

Keempat kendaraan tersebut masing-masing terdiri atas tiga unit Honda Beat dengan nomor polisi AB-5861-LV, N-3980-ABS, dan N-4709-HHI, serta satu unit Honda Scoopy bernomor polisi AG-3012-DEB.

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/hukum-dan-kriminal/kasus-ganja-5-kg-di-batu-terungkap-polisi-telusuri-dugaan-jaringan-pemasok/

Selain kendaraan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aksi pencurian. Barang bukti tersebut meliputi satu buah kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, serta alat magnet yang diduga digunakan untuk membuka pengaman kunci sepeda motor.

Polisi juga mengamankan barang-barang lain berupa helm, jaket, dompet, tang, dan gembok yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri keterkaitan antara para tersangka dengan tindak pidana yang disangkakan.

Modus Pencurian dengan Merusak Rumah Kunci

Kapolres Batu mengungkapkan, berdasarkan hasil pengungkapan awal, para pelaku diduga menggunakan sejumlah cara untuk membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran.

Modus yang ditemukan antara lain merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T khusus. Selain itu, terdapat pula penggunaan kunci yang sebelumnya telah digandakan.

Modus tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga kendaraan, terutama ketika diparkir di tempat terbuka atau lokasi yang minim pengawasan.

Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan dalam waktu lama. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, warga dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Tersangka Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan.

Pengungkapan selama Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut menjadi salah satu langkah Polres Batu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya perlindungan terhadap harta benda masyarakat.

 

Penulis : Riadi. 

Editor : Tim Redaksi Pendidikannasional.id.

 

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup