Urgensi Dinas Kebudayaan dan Lembaga Adat di Kota Batu Menurut Slamet Henkus

Budayawan Kota Batu, yang juga Penulis, Pelukis Senior Kota Batu ( Foto : istimewa ).

Mendesak, Budayawan Kota Batu Desak Pembentukan Dinas Kebudayaan Mandiri

Kota Batu, PENDIDIKANNASIONAL.ID – Di tengah gemerlap perkembangan pariwisata yang pesat, suara kritis dari para pelaku dan pemerhati budaya di Kota Batu semakin lantang. Salah satunya adalah Slamet Henkus, seorang budayawan yang getol menyuarakan pentingnya fondasi budaya yang kuat bagi kota berjuluk “Kota Wisata” ini. Menurut Henkus, pembentukan Dinas Kebudayaan yang mandiri bukan lagi sebuah opsi, melainkan sebuah keharusan yang mendesak untuk menyelamatkan jati diri Kota Batu dari tergerus oleh pariwisata yang artifisial.

“Kota Batu sebagai daerah pariwisata tidak bisa lepas dari konteks kebudayaan yang substansial,” tegas Henkus dalam sebuah diskusi terbatas. Ia mengkritik kecenderungan pariwisata Batu yang saat ini masih banyak didominasi oleh atraksi buatan, hiburan instan, dan sekadar tren sesaat (snobism). Meskipun ia mengakui adanya pergerakan budaya di akar rumput, sifatnya masih sporadis, terfragmentasi, dan tanpa payung kebijakan yang jelas.

“Oleh karena itu, diperlukan sebuah ikatan formal dalam bentuk Dinas Kebudayaan. Dinas ini harus berdiri sendiri dan fokus, tidak digabungkan atau menjadi sub-bagian dari Dinas Pendidikan atau Dinas Pariwisata,” ujar Henkus dengan penuh penekanan. Argumennya jelas menempelkan urusan kebudayaan pada dinas lain berisiko mereduksi kompleksitas budaya sekadar menjadi pendukung acara pariwisata atau materi muatan lokal di sekolah.

Lantas, mengapa harus mandiri? Henkus memaparkan bahwa ruang lingkup kebudayaan itu sangat luas dan multidimensional, jauh melampaui sekadar urusan seni pertunjukan atau festival. Sebuah Dinas Kebudayaan yang otonom, dalam pandangannya, harus memiliki kapasitas untuk mengelola spektrum lengkap yang mencakup:

1. Sistem kemasyarakatan dan religi, termasuk tata nilai, norma adat, dan praktik spiritual lokal.

2. Ilmu pengetahuan dan bahasa, seperti pelestarian bahasa Jawa dialek Malang-Batu dan kearifan lokal dalam pertanian.

3. Kesenian dan teknologi tradisional, mulai dari seni musik, tari, hingga teknologi pengolahan hasil bumi warisan leluhur.

4. Nilai-nilai tradisi dan sejarah, termasuk penelusuran sejarah kota yang kritis dan objektif.

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/daerah/polres-batu-gelar-ramp-check-terpadu-5-bus-dikenakan-tilang/

Dinas ini, lanjut Henkus, harus berfungsi ganda sebagai “otak” yang merancang strategi kebudayaan jangka panjang, sekaligus sebagai “bank data” aktif yang menyimpan inventarisasi lengkap aset budaya Kota Batu. Database ini bukan sekadar arsip mati, melainkan menjadi instrumen vital untuk melindungi apa yang disebutnya sebagai “Geobudaya” Kota Batu.

“Ini krusial untuk melindungi ‘Geobudaya’ kita di tengah derasnya arus regulasi tata ruang kota yang sering kali lebih menguntungkan kapitalisme daripada kelestarian lingkungan dan budaya,” jelasnya. Sebagai daerah agraris dengan lanskap budaya yang khas, Kota Batu dinilai sangat rentan. Investasi besar-besaran tanpa pertimbangan sosiokultural yang matang berpotensi menghancurkan atau meminggirkan warisan yang telah berusia ratusan tahun.

Selain pembentukan dinas, Henkus juga mengusulkan transformasi kelembagaan lain. Dewan Kesenian Kota Batu, menurutnya, perlu bermetamorfosis menjadi Dewan Kebudayaan. “Mengurus kebudayaan jauh lebih rumit daripada sekadar mengurus kesenian,” paparnya. Budaya menyentuh ranah kebiasaan (habit), struktur berpikir masyarakat, perilaku (behavior), hingga produk peradaban dalam arti luas. Dewan Kebudayaan yang beranggotakan budayawan, akademisi, dan ahli lintas disiplin akan menjadi mitra kritis bagi Dinas Kebudayaan, memastikan setiap kebijakan memiliki dasar nilai (attitude) yang kuat, tidak reaktif, tetapi visioner.

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Henkus juga menekankan peran strategis Lembaga Adat Desa. Lembaga ini harus diperkuat sebagai benteng perlindungan komunitas yang hidup. “Ketika pemerintah daerah atau desa tertekan oleh hierarki kebijakan dari atas yang berpotensi merusak tradisi lokal, Lembaga Adat harus bisa menjadi rujukan dan penyeimbang,” tandasnya. Ia mengkritik praktik pembangunan yang saat ini hanya mengandalkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) fisik, tetapi kerap mengabaikan Amdal Sosio-Kultural dan Spiritual. Lembaga Adat dinilai memiliki otoritas moral untuk menilai “kenyamanan spiritual” dan “kelayakan budaya” sebuah proyek pembangunan di wilayah adatnya.

Meski urgensinya jelas, jalan menuju pembentukan Dinas Kebudayaan mandiri di Kota Batu tidaklah mulus. Tantangan terbesar, menurut Henkus, justru berasal dari dalam birokrasi sendiri. “Masih banyak kepala daerah yang menganggap kebudayaan bukan prioritas. Sering kali, pembangunan lebih difokuskan pada infrastruktur fisik seperti lahan parkir atau pusat perbelanjaan, sementara ‘kantong-kantong’ kebudayaan diabaikan,” ujarnya prihatin.

Padahal, sinyal dari pemerintah pusat melalui Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sudah jelas kebudayaan adalah urusan wajib dan fondasi pembangunan nasional. Namun, implementasinya di daerah kerap terlambat dan tersendat oleh birokrasi yang berbelit serta minimnya political will.

Oleh karena itu, perubahan paradigma fundamental mutlak diperlukan di kalangan pengambil kebijakan. “Kebudayaan harus dilihat sebagai modal dasar (capital) dan investasi jangka panjang, bukan beban,” tegas Henkus. Pelestarian budaya bukan penghambat pembangunan, melainkan penjamin keberlanjutan dan pembeda identitas. Wisata budaya yang autentik dan bernilai edukasi tinggi, menurutnya, memiliki daya tarik yang lebih lestari dan bernilai ekonomi berkelanjutan dibandingkan wisata hiburan masal yang mudah usang dan dapat ditiru di mana saja.

Bagi Slamet Henkus dan banyak pemerhati budaya lainnya, Kota Batu kini berada pada persimpangan sejarah. Di satu sisi, kota ini bisa terus memilih menjadi destinasi wisata biasa yang mengejar keuntungan instan dengan mengorbankan akar budayanya. Di sisi lain, kota ini memiliki peluang emas untuk mendefinisikan ulang dirinya sebagai model kota wisata budaya berkelanjutan yang memadukan kemajuan ekonomi dengan penghormatan pada warisan leluhur.

Pembentukan Dinas Kebudayaan yang mandiri dan penguatan Lembaga Adat Desa adalah dua langkah konkret pertama yang bisa diambil. Ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah deklarasi politik tentang masa depan Kota Batu yang ingin dibangun,kota yang tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun peradaban kota yang melindungi memory, identity, dan soul-nya.

“Waktu untuk bertindak adalah sekarang,” pungkas Henkus dengan nada mendesak. “Sebelum kantong-kantong kebudayaan yang tersisa punah, dan sebelum suara adat tak lagi terdengar di antara gemuruh mesin pembangunan.” Seruan ini kini menggema, menantikan respons dari para pemangku kebijakan di Kota Batu. Akankah kota ini memilih untuk merawat jiwanya, atau membiarkannya tergerus oleh zaman?

 

( Ria ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup