Harapan Istana Karya Difabel di Acara Penyuluhan Hukum Penyandang Disabilitas

Penyuluhan Hukum di Kota Batu Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas ( Foto : Dokumen IKD Sanggar Merah Putih ).

Penyuluhan Hukum di Kota Batu Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas 

Kota Batu, Pendidikannasional.id – Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Hukum Setda menggelar penyuluhan hukum bagi penyandang disabilitas dengan tema “Aksesibilitas Pelayanan dan Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas demi Terwujudnya Keadilan, Kepastian Hukum, dan Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum”. Kegiatan ini digelar di Hotel Aston, Kamis (10/7/2025), sebagai upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.  

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kepolisian, lembaga bantuan hukum, serta organisasi difabel,seperti Pengurus Rumah Inklusi, Komunitas Shining Tuli, Gerkatin, Pertuni, Volunteer Rumah Inklusi, SDN Mojorejo 01( MGPK ), SMP Diponegoro ( MGPK ), Anggota Rumah Inklusi, Paguyuban Disabilitas Kec. Bumiaji, Rumah Tepi Anggota Kasih, IKD Sanggar Bintang Merah Putih. 

Melalui dialog interaktif, peserta diajak memahami tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses keadilan.  

Polres Batu Soroti Kerentanan Hukum Penyandang Disabilitas. Subekhan, perwakilan Polres Batu, memaparkan pentingnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Ia menjelaskan berbagai hambatan yang sering dihadapi, mulai dari kesulitan komunikasi hingga stigma sosial.  

“Penyandang disabilitas kerap mengalami kerentanan dalam proses hukum. Mulai dari kesulitan menyampaikan laporan hingga minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang kebutuhan khusus mereka,” tegas Subekhan.  

Ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan dan pendampingan hukum yang dapat diakses penyandang disabilitas, termasuk layanan khusus dari kepolisian.  

Santi Maria Ulfa, S.H., M.H., dari LBH Peradi Malang Raya, menekankan pentingnya bantuan hukum bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan masalah hukum.  

“LBH Peradi memberikan pendampingan hukum, baik bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban maupun pelaku. Hak mereka harus dipenuhi sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelas Santi.  

Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/operasi-patuh-semeru-2025-menuju-indonesia-emas-2045/

Ia mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kasus diskriminasi atau pelanggaran hak penyandang disabilitas agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.  

Organisasi Difabel Apresiasi Inisiatif, Dorong Sosialisasi ke Desa-desa. Ernawati, Ketua Istana Karya Difabel (IKD) Sanggar Bintang Merah Putih Kota Batu, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Namun, ia berharap ada langkah lebih konkret, seperti kemudahan memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.  

“Kami berharap ada kebijakan khusus, seperti SIM dengan tanda khusus bagi penyandang tuna daksa yang memiliki pemikiran normal,”ujarnya.  

Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

Ernawati juga mendorong agar penyuluhan hukum tidak hanya dilakukan di tingkat kota, tetapi juga menjangkau desa-desa.  

“Banyak keluarga penyandang disabilitas di desa yang masih takut atau malu melapor ketika menghadapi masalah hukum. Sosialisasi di tingkat akar rumput sangat penting,”tegasnya.  

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan kota inklusif. Dengan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan organisasi difabel, diharapkan akses keadilan bagi penyandang disabilitas semakin terbuka.  

“Kami akan terus mendorong program serupa untuk memastikan tidak ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum,”tutup Bagian Hukum Setda Kota Batu.  

 

[Ria]

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup