SIDANG PERKARA PUSKESMAS BUMIAJI DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN
Berikut kelanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu, dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tersangka.
Pendidikannasional.id – Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 15. 00 WIB, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terletak di Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilangsungkan kelanjutan persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Batu untuk Tahun Anggaran 2021. Dalam persidangan ini, terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Abdul Khanif Prasetyo bin Ahmad Jamil hadir dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa serta penasihat hukumnya.
Baca Juga : https://pendidikannasional.id/daerah/psht-cabang-kota-batu-lestarikan-hutan-rawat-sumber-air/
Bertindak sebagai Penuntut Umum, Alfadi Hasiholan S. , SH, selaku Jaksa Fungsional dalam bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Batu, serta dipimpin secara langsung oleh Darwanto, S. H, MH Ketua Majelis Hakim, Alex Cahyono, S. H, MH, dan Anggota Majelis Hakim, Arief Agus Nindito, S. H, MH (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S. H, MH (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S. H, MH dapat (Panitera Pengganti).
Terdakwa Kartika Tri Sulandri, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil, yang berperan sebagai pengelola keuangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji, terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu untuk anggaran tahun 2021.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Diketahui sebelumnya, terdakwa Kartika Tri Sulandri dan terdakwa Abdul Khanif Prasetyo, anak dari Ahmad Jamil, dihadapkan pada dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Amandemen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta merujuk pada Pasal 55 Ayat (1) KCHP, sebagaimana dinyatakan dalam Dakwaan Subsidiar dari Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam proses persidangan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan pada tahun 2021, pengacara yang mewakili Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil masing-masing menyampaikan pledoi dari penasihat hukum untuk kedua terdakwa tersebut.
Penasihat hukum dari terdakwa Kartika Tri Sulandri mengungkapkan poin-poin utama sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Tergugat Sdri. KARTIKA TRISULANDARI tidak terbukti secara valid dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-03/BATU/Ft. 1/04/2024, tanggal 13 Juni 2024.
– Mengeluarkan Terdakwa dari semua tuduhan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspraak), atau paling tidak membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Mengembalikan hak Terdakwa dalam aspek kemampuan, kedudukan, serta harga diri dan martabatnya.
Menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita kepada individu atau kelompok yang menjadi pemiliknya.
Memberikan tanggung jawab biaya perkara kepada negara.
Pengacara terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil pada dasarnya menyatakan bahwa:
Menetapkan bahwa Terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil tidak terbukti bersalah atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, yang telah direvisi oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) angka 1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melepaskan Terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan dan ancaman hukuman yang tercantum dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 paragraf (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) angka 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melepaskan Terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil dari segala jenis tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mengajukan permohonan agar Terdakwa Abdul Khanif bin Ahmad Jamil dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Kota Malang segera setelah keputusan pengadilan dibacakan dalam persidangan.
Menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan kepada negara sebesar Rp50. 000000 (lima puluh juta Rupiah) kepada Terdakwa.
Mengembalikan dan memperbaiki seluruh hak Terdakwa Abdul Khanif Prasaetyo bin Ahmad Jamil terkait kemampuan, status, reputasi, serta nilai dan kehormatannya.
Mengalihkan tanggung jawab biaya perkara kepada Negara.
Sidang dilaksanakan dengan tertib dan aman, kemudian diakhiri serta ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pada pukul 15. 45 Sidang selanjutnya akan diadakan pada hari Jumat, 01 November 2024, dengan agenda penyampaian replik oleh Penuntut Umum, yang kemudian diikuti dengan duplik dari masing-masing pengacara.
Batu, 31 Oktober 2024
Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Batu
( Kontributor,Januar) ( Adi ).




