Polres Madiun Ungkap Peredaran Shabu 1 Kg 4 Tersangka Ditangkap

Petugas Satresnarkoba Polres Madiun menunjukkan barang bukti shabu seberat 1 kg beserta alat timbang elektrik dan dokumen transaksi yang disita dari tersangka ( Foto : Tim )

Polres Madiun Gagalkan Peredaran Shabu Jaringan ‘Om Surabaya’, 1 Kg Disita

Madiun,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu (shabu) dengan total barang bukti 1 kilogram (kg) lebih. Empat tersangka ditangkap dalam operasi pengembangan selama Juni-Juli 2025, termasuk seorang kurir yang bekerja untuk bandar berinisial “Om Surabaya”. ( 08/08/2025 ). 

Berdasarkan laporan Humas Polres Madiun, kasus ini berawal dari informasi peredaran shabu di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada 3 Juni 2025. Petugas kemudian menangkap D.S (34) pada 4 Juni dini hari di Jl. Madiun-Ponorogo dengan barang bukti 0,43 gram shabu. Pengakuan D.S mengarahkan penyidik ke N.A.R alias Togog (26), yang ditangkap siang harinya dengan 0,44 gram shabu.  

Pengembangan lebih lanjut mengungkap peran I.I.R (41), kurir utama yang mendistribusikan shabu dari “Om Surabaya”. I.I.R diamankan pada 9 Juli di Jl. Yos Sudarso dengan barang bukti mencengangkan yaitu 1 kg shabu dalam kemasan teh China bermerek harimau emas. 100,68 gram shabu dalam plastik klip. Serta timbangan elektrik, 2 ponsel, buku catatan transaksi, serta rekening bank.  

Baca Juga :  https://pendidikannasional.id/nasional/presiden-prabowo-tegaskan-indonesia-tetap-tenang-hadapi-gejolak-global/

Selain itu, D.B.P alias Kancil (25), kurir kedua, juga diamankan di Jl. Serayu dengan barang bukti ponsel Xiaomi.  D.S dan N.A.R adalah residivis kasus shabu tahun 2024. Dan  I.I.R mengaku telah 4 kali mengedarkan shabu (3x di Madiun, 1x di Ngawi) dengan fee Rp5 juta per pengiriman. Barang bukti menunjukkan transaksi terorganisir, termasuk dokumen penjualan dan rekening bank.  

Para tersangka dijerat pasal UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman berlapis. I.I.R berisiko hukuman mati atau penjara 6–20 tahun plus denda hingga Rp13,3 miliar.  Tersangka lain menghadapi pidana 4–20 tahun dan denda miliaran rupiah.  

Lihat Juga :  https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk

IPTU Anita, S.H., Kasubbag Humas Polres Madiun, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. 

“Operasi ini bukti keseriusan kami melindungi generasi muda dari narkoba,” tegas Anita. 

 

( Tim ). 

Array
Related posts
Tutup
Tutup