Sidang Pledoi Kasus ITE L A W dan F D Y Berlangsung Tertib, Pembela Minta Keduanya Dibebaskan
Malang,PENDIDIKANNASIONAL.ID – Persidangan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Y. L A W bin Usman Hadi (alm) dan F D Y bin Arif Kusnadi (alm) telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Senin (13/10/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda ini dibuka secara terbuka untuk umum pukul 14.30 WIB, setelah kedua terdakwa tiba dan menjalani proses penahanan sementara di lokasi persidangan.

Melansir laporan resmi dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., kedua terdakwa telah tiba di PN Malang sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan mereka dijamin pengawalan ketat yang terdiri dari dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Batu dan dua petugas pengawal tahanan dari Kejari Batu. Sebelum sidang dimulai, kedua terduga menunggu di dalam sel tahanan pengadilan.
Persidangan dipimpin oleh suatu majelis hakim yang berkompeten. Muhammad Hambali, S.H. bertindak sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh Slamet Budiono, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Proses administrasi persidangan dibantu oleh Panitera Pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H.
Di sisi penuntutan, hadir tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu, yaitu Indria Qori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., dan Hidayah, S.H., M.Kn.
Setelah majelis hakim memastikan kondisi kesehatan kedua terdakwa dalam keadaan baik, sidang inti pun dimulai dengan pembacaan pledoi oleh Tim Penasihat Hukum.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa secara tegas memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua kliennya dari segala dakwaan. Tim pembela berargumen bahwa seluruh unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dakwaan-dakwaan yang dimaksud meliputi:
1. Dakwaan kesatu: Pasal 368 ayat (2) KUHP (pemerasan).
2. Dakwaan kedua: Pasal 378 KUHP (penipuan) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (peserta).
3. Dakwaan ketiga: Pasal 372 KUHP (penggelapan) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Dakwaan keempat: Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE (ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui Elektronik) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga : https://youtube.com/@pendidikannasionaltv?si=7MptnqLVlhZi45vk
Selain permohonan pembebasan, Penasihat Hukum juga meminta agar nama baik kedua terdakwa dipulihkan, salah satunya melalui pengumuman di media massa.
Persidangan yang berjalan aman, tertib, dan lancar ini ditutup oleh majelis hakim pada pukul 14.47 WIB. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan Replik dari JPU, yang merupakan tanggapan atas pledoi yang telah disampaikan oleh pihak pembela.
Pasal 29 UU ITE yang dijeratkan dalam perkara ini mengatur tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang dilakukan dengan menggunakan Sistem Elektronik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45B, yang setelah perubahan terakhir UU ITE, memuat ketentuan pidana penjara dan denda yang signifikan. Penerapan pasal ini sering menjadi perhatian publik dan praktisi hukum, menekankan pentingnya pembuktian yang sah dan meyakinkan dalam setiap persidangan.
( Kasintel Kejari Batu )
( Ria ).